Beranda Berita Utama Mira Hayati dan 2 Owner Skincare Makassar Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya
KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 3 orang pemilik atau owner skincare sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri.
Ketiga tersangka yakni, masing-masing berinisial MH owner dari Skincare Mira Hayati (MH), MS owner dari Skincare Fenny Frans (FF), dan AS owner dari Ratu/Raja Glow.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Didik menyebutkan bahwa produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut antara lain, produk FF atau Fenny Frans Day Cream Glowing dan Fenny Frans Night Cream Glowing, selanjutnya produk RG atau Raja Glow My Body Slim, dan MH atau Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11).
Didik mengatakan, penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.
“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” bebernya.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menentapkan tiga pemilik kosmetik atau owner Skincare yang mengandung bahan kimia berbahaya sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi mengungkapkan bahwa ketiga owner tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi dan meminta keterangan ahli, kemudian melakukan gelar perkara serta pemeriksaan.
“Sekarang sudah ditetapkan tersangka, baru selesai gelar perkara karena kan gelar perkara menunggu dari ahli. Tiga tersangka pemiliknya (owner-nya) semua,” kata Dedi kepada awak media di Polda Sulsel, Selasa (12/11).
Meski demikian, Dedi mengaku belum bisa menyebutkan inisial dari ketiga owner tersebut. Namun, ia mengatkan bahwa pihaknya tidak tanggung-tanggung dalam memberantas peredaran skincare berbahaya di Sulsel.
“Sudah tersangka, Inisialnya nanti diekspose, setelah selesai gelar perkara baru saya kasi tahu,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, bahwa 6 produk yang telah disita karena mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri, dimana produk tersebut diamankan pada 3 tempat, dan ada satu tempat yang dua jenis skincare yang positif merkuri.
“3 kategori itu, karena locus diliktinya, locus dilikti yang mana skincare yang kita datangi itu positif (merkuri),” tandanya.