Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat penyaluran kredit untuk sektor perumahan atau kepemilikan rumah tinggal di DIY sampai dengan November 2024 mencapai Rp4,9 triliun. Meningkat dari posisi Desember 2023 sebesar Rp4,7 triliun.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan Non Performing Loan (NPL) posisi November 2024 sebesar 2,76% atau membaik dari posisi Desember 2023 sebesar 2,83%. Ia mengatakan OJK mendukung program 3 juta rumah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya OJK baik di pusat dan di daerah akan mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya Perbankan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Memberikan ruang bagi LJK untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko.
"Yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnisnya," ucapnya, Kamis (23/1/2025).
Ia menjelaskan meski di daerah tidak ada pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus atau task force seperti OJK pusat, di kantor OJK daerah secara tidak langsung juga memberikan dukungan terhadap implementasi program 3 juta rumah tersebut.
Dengan memberikan layanan konsumen berupa layanan konsultasi dan layanan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk laporan adanya Surat Keterangan Lunas yang datanya belum dikinikan maupun apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan.
"Dibuka sesuai jam kerja," lanjutnya.
SLIK Non Lancar Tetap Bisa Ajukan KPR
Ia menyampaikan SLIK punya peran di dalam mendukung penyaluran kredit/pembiayaan. SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection).
"Dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK."
Menurutnya penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.
Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, dimana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.
Eko menyebut SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Informasi debitur tersebut dapat dimanfaatkan diantaranya untuk penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, memperlancar proses penyediaan dana, serta penilaian kualitas debitur.
Dengan demikian penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur."Bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit atau pembiayaan," jelasnya.
Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (KC) Yogyakarta menyebut diperlukan konfirmasi tambahan jika SLIK diketahui non lancar sehingga proses lebih panjang. Branch Manager BTN Yogyakarta, Arjuna Putra Kinasih mengatakan perbankan akan mengambil kebijakan kasus per kasus.
Menanyakan apa masalah yang menyebabkan kredit menjadi tidak lancar, apakah krusial atau tidak. Dia menjelaskan terkait kredit secara prinsip ada 3, pertama agunan, kedua kemampuan dilihat dari pekerjaan dan penghasilan, dan terakhir adalah karakter.
"Cara terbaiknya kami melihat dari histori kreditnya dia. Ini salah satu usaha kami perjuangkan dia mendapatkan rumah," ungkapnya..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News