Beranda Kriminal Oknum Kanit PPA Diduga Minta Rp10 Juta untuk Damaikan Kasus Rudapaksa

KabarMakassar.com — Viral di media sosial, oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku kekerasan seksual agar kasusnya dengan korban dapat diselesaikan secara damai.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Makmur, mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang oleh Iptu HT, yang menjabat sebagai Kanit PPA Polrestabes Makassar.
“Informasi kami dapat, korban dipanggil dengan didampingi UPTD mau kasih uang lebaran lima juta, sementara dia minta uang 10 juta ke pelaku dan dia mau juga lima juta,” kata Makmur pada Rabu (12/03).
Makmur menyatakan bahwa perbuatan Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu HT itu tidak benar dengan menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui restorative justice (RJ).
“Kami sangat keberatan dengan perilaku oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar,” ujarnya.
Menurut Makmur, kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi tidak dapat diselesaikan hanya dengan melalui perdamaian atau restorative justice.
“Berdasarkan undang-undang kekerasan seksual tidak ada lagi kata damai. Berita ini saya bertanggung jawab atas terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Makassar yang sudah sangat meresahkan,” jelasnya.
Makmur mengatakan bahwa Kanit PPA Polrestabes Makassar tidak menggunakan undang-undang kekerasan seksual untuk menjerat pelaku, tapi perkara itu didamaikan antara pelaku dan korban.
“Banyak kasus kekerasan seksual yang didamaikan dengan alasan RJ. Kami sangat tidak sepakat dan kami sangat marah mengetahui pendamping korban diusir oleh kanit PPA Polrestabe Makassar,” pungkasnya.