Oknum Polisi yang Lecehkan Tahanan Wanita di Luwu, Diduga Telah Beraksi 3 Kali

1 month ago 17
Oknum Polisi yang Lecehkan Tahanan Wanita di Luwu, Diduga Telah Beraksi 3 KaliIlustrasi oknum polisi (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Oknum polisi berinisial Bripka ML diduga telah tiga kali melakukan pelecehan terhadap seorang tahanan wanita saat bertugas menjaga para tahanan. Bripka ML saat ini telah ditahan di sel Propam Polres Luwu, Sulawesi Selatan.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya,” kata Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Rabu (13/08).

Kasus tak senonoh ini bermula ketika Bripka ML bertugas menjaga di sel tahanan Polres Luwu, kemudian memasuki ruang tahanan dengan maksud ingin buang air kecil. Namun, saat melintas di sel tahanan korban, oknum polisi tersebut langsung melancarkan aksinya.

“Saat itu pelaku piket penjagaan tahanan, tapi masuk hendak buang air kecil. Saat melewati ruangan sel korban, disitulah dia melancarkan aksinya dan sempat melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Propam, sehingga terungkap bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak bulan Juli lalu.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Pada awal Juli pelaku hanya meraba lengan korban begitu pun aksi keduanya. Pada perbuatan ketiganya korban mulai resah dan akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke pihak propam,” jelasnya.

Kini oknum polisi tersebut, kata Mirwan, tengah menjalani penahanan di sel tahanan Propam Polres Luwu.

“Yang bersangkutan saat ini telah ditahan,” kata Mirwan.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi berinisial Bripka ML, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan wanita di Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Oknum anggota polisi tersebut terancam dipecat dari institusi kepolisian.

Kasus dugaan tak senonoh yang melibatkan seorang tahanan wanita, dalam kasus narkotika ini, tengah ditangani oleh seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Luwu.

“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku,” kata Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu dalam rilisnya, Selasa (12/08).

Sementara itu, oknum polisi berinisial ML berpangkat Bripka itu, bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, kini telah diamankan dan ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.

“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegasnya

Kasus ini terjadi pada Jumat (08/08) kemarin, dimana oknum petugas tahanan Polres Luwu, Bripka ML diduga berusaha melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tahanan wanita yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang merampungkan berkas perkara dan mengambil keterangan dari Bripka ML untuk segera dibawa ke sidang kode etik.

“Proses sedang berjalan. Yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos. Berkas sedang kami selesaikan sesuai arahan Bapak Kapolres agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan. Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ungkap Kasi Propam.

Mirwan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan yang melibatkan oknum polisi ini akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip Presisi dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Mirwan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news