
Oleh: Akademisi/Ketua Amsi Hajriana Ashadi
KabarMakassar.com — Dalam dunia jurnalistik, kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Namun, kebebasan tersebut bukanlah tanpa batas. Ia dibingkai oleh dua instrumen penting: Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Di Sulawesi Selatan, peran dua instrumen ini menjadi krusial di tengah derasnya arus informasi, meningkatnya praktik jurnalisme warga, serta tantangan dari dalam industri media itu sendiri.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disahkan oleh Dewan Pers bukan sekadar panduan normatif. Ia adalah fondasi moralitas profesi wartawan, yang mengatur cara kerja jurnalistik agar tetap dalam koridor kejujuran, independensi, dan tanggung jawab publik.
Namun, dalam praktiknya di Sulawesi Selatan, pelanggaran terhadap KEJ masih kerap ditemukan. Beberapa media lokal, khususnya yang berbasis online, sering kali menyajikan berita tanpa konfirmasi yang memadai, tanpa cover both sides, bahkan memuat informasi yang bersifat tendensius demi mengejar klik dan trafik. Fenomena ini mencerminkan masih rendahnya internalisasi nilai-nilai etik dalam ruang redaksi.
Pelanggaran etika juga muncul dalam bentuk lain, seperti wartawan yang merangkap sebagai humas di instansi pemerintah, menerima amplop atau imbalan untuk pemberitaan, hingga keterlibatan media dalam politik praktis menjelang pemilu. Praktik-praktik ini mengaburkan batas antara jurnalisme dan propaganda, dan mengikis kepercayaan publik terhadap media.
UU No. 40 Tahun 1999 sejatinya adalah undang-undang progresif yang menjamin kemerdekaan pers dan menolak segala bentuk sensor maupun pembredelan. Namun di sisi lain, UU ini juga mengatur tanggung jawab pers atas informasi yang disampaikan kepada publik.
Di Sulsel, pengetahuan terhadap UU Pers masih belum merata, baik di kalangan jurnalis maupun aparat penegak hukum. Banyak kasus sengketa pemberitaan yang masih berujung ke ranah pidana, bukan melalui mekanisme hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana seharusnya. Ini menunjukkan lemahnya literasi hukum pers di tingkat lokal.
Bahkan, tak sedikit narasumber atau institusi yang langsung melaporkan wartawan ke polisi saat merasa dirugikan oleh pemberitaan, tanpa menempuh proses klarifikasi atau hak jawab terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap UU Pers belum sepenuhnya diterjemahkan secara tepat dalam praktik lapangan, baik oleh masyarakat maupun institusi penegak hukum.
Sulawesi Selatan memiliki ekosistem media yang cukup aktif. Kota Makassar sebagai pusatnya, dihuni oleh berbagai media besar, media komunitas, hingga media independen berbasis digital. Namun pertumbuhan kuantitas media tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas.
Masih banyak media yang belum terverifikasi Dewan Pers, namun tetap beroperasi dan melabeli dirinya sebagai “media resmi”. Bahkan, dalam beberapa kasus, media ini justru digunakan sebagai alat tekanan politik atau bisnis. Ini tentu mencederai semangat UU Pers dan prinsip profesionalisme.
Pers di daerah menghadapi dilema antara idealisme dan tuntutan ekonomi. Tidak sedikit jurnalis yang bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas, tidak bergaji layak, dan minim pelatihan etik. Kondisi ini menjadikan sebagian wartawan mudah tergoda untuk melanggar kode etik demi insentif instan. Persoalan ini bukan hanya soal individu, tapi menyangkut sistem kelembagaan media itu sendiri.
Pertama, pendidikan etik dan literasi UU Pers perlu diperkuat, baik untuk jurnalis maupun untuk aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang sering berinteraksi dengan media. Lembaga-lembaga seperti AMSI, PWI, AJI, IJTI, dan komunitas media independen harus aktif menggelar pelatihan rutin, khususnya untuk wartawan muda.
Kedua, Dewan Pers perlu memperluas fungsi mediasi dan advokasi di daerah, termasuk dengan membuka perwakilan permanen atau menguatkan mitra lokal. Ini penting agar setiap sengketa pemberitaan tidak langsung dibawa ke jalur pidana, tetapi bisa diselesaikan melalui mekanisme etik dan mediasi yang diatur UU Pers.
Ketiga, verifikasi media harus ditegakkan, baik oleh Dewan Pers maupun komunitas pers lokal. Media abal-abal yang tidak menjunjung etik jurnalistik harus diberi sanksi sosial dan hukum, termasuk tidak diberi akses liputan resmi atau kerja sama dengan lembaga negara.
Keempat, perusahaan pers harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan pelatihan wartawan. Wartawan yang bekerja secara profesional butuh dukungan institusi yang profesional pula.
Terakhir, masyarakat juga perlu diedukasi, agar tidak terjebak dalam konsumsi berita hoaks, sensasional, atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Literasi media adalah benteng penting bagi keberlangsungan demokrasi di daerah.
Di era keterbukaan informasi, kode etik dan UU Pers bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah napas yang menjaga integritas profesi dan demokrasi itu sendiri. Di Sulawesi Selatan, tantangan etika dan hukum dalam dunia jurnalistik memang nyata. Namun dengan komitmen bersama antara jurnalis, perusahaan media, masyarakat, dan pemerintah, maka pers yang profesional dan bertanggung jawab tetap mungkin diwujudkan.