
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Makassar memastikan penataan kawasan kuliner Pasar Cidu akan dilakukan dengan menerapkan standar bisnis modern.
Langkah ini bertujuan menjadikan pasar yang berlokasi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah, sebagai night market resmi yang tertib, higienis, dan berdaya saing tinggi.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar alias Appi, dalam pertemuan dengan puluhan pedagang kuliner UMKM Pasar Cidu di Balai Kota Makassar, Rabu (13/08).
Appi memaparkan serangkaian langkah strategis. Ia menegaskan Pasar Cidu akan tetap beroperasi, namun dengan syarat ketat, meliputi penataan ketertiban, peningkatan kebersihan, pengelolaan parkir yang terorganisir, serta penerapan sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS 100%.
“Kita sepakat cari solusi, Pasar Cidu tetap operasi. Tapi kawasan ini harus kondusif, tertib, dan sesuai aturan. Saya ingin ini menjadi wilayah komersial yang bisa dikelola pemerintah secara profesional,” tegas Appi.
Standar bisnis yang diusung Pemkot mencakup survei lapangan, standarisasi lapak, keseragaman tenda, pembatasan jumlah maksimal 150 pedagang, dan penetapan jam operasional mulai pukul 17.00 WITA hingga malam. Sistem pengelolaan akan berada di bawah kontrol kecamatan, dengan dukungan Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP untuk memastikan kualitas bahan pangan, kebersihan, serta ketertiban.
Tak hanya itu, Appi menginstruksikan agar pendapat warga sekitar turut menjadi pertimbangan. “Harus ada zero complain dari masyarakat, terutama pemilik rumah yang terdampak,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Pemkot akan bekerja sama dengan DPRD Makassar untuk menyusun aturan yang memberikan keunggulan kompetitif bagi Pasar Cidu. Appi ingin pasar ini memiliki persyaratan baku yang tidak bisa ditiru sembarang lokasi, sehingga posisinya sebagai ikon kuliner malam Makassar semakin kuat.
Larangan penggunaan kantong plastik juga akan diterapkan. Pedagang dianjurkan memakai kemasan ramah lingkungan seperti kertas atau daun pisang. Untuk kenyamanan, area night market akan steril dari kendaraan—parkir wajib tertib di luar zona utama. “Kalau parkir tidak tertib, mohon maaf, saya tutup,” tegasnya.
Appi mengingatkan bahwa lahan Pasar Cidu adalah aset pemerintah. “Kalau sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan lain, harus diberikan. Tapi selama dipakai untuk kuliner malam, pastikan sesuai arahan,” katanya.
Dengan konsep ini, Pemkot menargetkan Pasar Cidu menjadi pusat kuliner malam berstandar modern yang tidak hanya menggerakkan ekonomi UMKM, tetapi juga menjadi kebanggaan warga kota.
“Kalau nanti dibuka, kalau perlu saya sendiri yang resmikan. Tapi semua persyaratan harus jelas dan disepakati bersama,” pungkas Appi.