
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah besar dengan membekukan 6.032 Penjabat (Pj) RT/RW sejak 1 Maret 2025.
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam struktur kepemimpinan tingkat kelurahan dan bertujuan untuk penyegaran dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan masyarakat.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Pemkot Makassar, M. Ansar, membenarkan kebijakan tersebut.
Menurutnya, kekosongan jabatan RT/RW akan segera diisi kembali oleh Pj yang baru.
“Dibekukan dalam arti akan diganti kembali, tetap menjadi Pj karena sesuai aturan harus Pj, bukan pelaksana tugas (Plt),” jelas Ansar Jumat (14/03).
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pasti pengisian Pj RT/RW yang baru. Namun, Ansar menyebutkan bahwa proses tersebut akan dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) baru.
“Tidak menutup kemungkinan SK baru itu paling lambat tanggal 15 Maret,” tambahnya.
Pemkot Makassar juga telah menetapkan syarat bagi Pj RT/RW yang baru, yakni mereka yang tidak memiliki niatan untuk maju dalam pemilihan RT/RW mendatang.
Jika dalam suatu wilayah tidak ada warga yang bersedia mengisi jabatan tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan alternatif lain, seperti menunjuk pegawai kelurahan atau pegawai Pemkot Makassar yang berdomisili di daerah tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan di tingkat RT/RW serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik hingga proses seleksi dan pengisian jabatan definitif dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, untuk memastikan pemilihan Ketua RT/RW berjalan adil dan transparan, Pemerintah Kota Makassar akan membekukan seluruh Penjabat (Pj) RT/RW yang saat ini menjabat. Langkah ini diambil agar tidak ada keuntungan bagi pihak tertentu dalam kontestasi pemilihan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa semua Pj RT/RW akan diganti dengan tokoh masyarakat yang dipastikan tidak akan maju dalam pemilihan.
“Sangat tidak adil jika yang menjabat sekarang ikut serta dalam pemilihan, mereka sudah selangkah lebih maju dibanding calon lainnya,” ujar Munafri, Sabtu (08/03).
Keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dalam pemilihan dan menghindari potensi keberpihakan. Munafri menilai bahwa Pj RT/RW saat ini bisa saja memengaruhi warga dalam proses pemilihan, sehingga perlu diganti dengan individu yang netral.
“Kami akan menunjuk tokoh masyarakat melalui camat, lurah, dan unsur pemerintah lainnya untuk memastikan proses ini berlangsung adil,” tambahnya.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa pemilihan Ketua RT/RW akan digelar setelah pengesahan APBD Perubahan. Pemkot Makassar masih harus menyiapkan anggaran agar pemilihan dapat berlangsung lancar.
“Insyaallah lagi diatur waktunya, karena ini juga berkaitan dengan anggaran,” jelasnya.
Terkait insentif bagi Ketua RT/RW yang terpilih nantinya, Munafri memastikan bahwa besaran honorarium tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Saat ini, insentif Ketua RT/RW berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,2 juta, dengan penilaian berdasarkan beberapa indikator seperti keberadaan Lorong Wisata, Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), program Sombere and Smart City, serta administrasi RT/RW.