
KabarMakassar.com — Pernah mengalami tiba-tiba ada uang masuk ke rekening tanpa tahu siapa pengirimnya atau transferan nyasar? Jangan buru-buru senang. Alih-alih rezeki nomplok, situasi ini justru bisa menjadi awal masalah besar.
Kasus seperti ini sering digunakan sebagai modus penipuan atau bahkan menyeret penerimanya ke ranah hukum.
Uang tersebut bisa saja berasal dari pinjaman online (pinjol) yang diberikan orang lain dengan menggunakan data pribadimu, atau murni salah kirim. Apapun penyebabnya, penerima transfer nyasar harus berhati-hati.
Berikut beberapa kemungkinan yang perlu diwaspadai dan langkah aman yang harus dilakukan.
1. Modus Penipuan Pinjol
Dilaporkan dari situs BNI dan SeaBank, transfer nyasar kerap menjadi trik pelaku penipuan pinjol. Modusnya, pelaku menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman.
Setelah dana cair, uang dikirim ke rekening korban. Pelaku kemudian menghubungi korban, berpura-pura salah transfer, dan meminta uang tersebut dikembalikan ke rekening lain.
Jika korban mengirimkan kembali dana itu, otomatis ia akan menanggung hutang pinjol yang diserahkan pelaku.
2. Potensi Terjerat Kasus Hukum
Menurut penjelasan dari situs OCBC, dana yang masuk ke rekening tanpa sepengetahuan penerima tidak boleh digunakan.
Jika terbukti dana tersebut bukan milikmu, penggunaan uang itu dapat berujung pada kejahatan hukum.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 85 : “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”
Dan Pasal 88 : Penerima dana salah transfer juga wajib mengembalikan uang beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Langkah Aman Jika Menerima Transfer Nyasar
Agar terhindar dari penipuan dan masalah hukum, berikut 7 langkah yang disarankan:
Cek Identitas Pengirim
Tetap tenang, lalu periksa histori transaksi. Jika tidak mengenali pengirim, jangan gunakan uang tersebut.Hubungi Bank Segera
Datang langsung ke kantor cabang atau hubungi call center bank untuk melaporkan kejadian secara detail.Jangan Mengembalikan Langsung ke Pengirim
Penipu bisa berpura-pura menjadi pemilik dana dan meminta transfer balik. Pengembalian harus dilakukan melalui bank, bukan secara pribadi.Memastikan Identitas dan Bukti Transfer
Bank biasanya meminta KTP, buku tabungan, atau bukti transaksi yang menunjukkan adanya transfer nyasar.Bank Menghubungi Pemilik Dana
Pihak bank akan memverifikasi data, lalu menghubungi pengirim asli untuk memastikan kesalahan transfer.Proses Penarikan Uang oleh Bank
Bank akan menarik dana dari rekening penerima dan mengembalikannya ke pengirim sesuai SOP, biasanya memakan waktu hingga 14 hari kerja.Lapor Polisi Jika Terindikasi Penipuan
Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat melapor jika dana diduga berasal dari pinjol ilegal. Ketua Satgas, Tongam Lumban Tobing, menyarankan agar penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana kejahatan.
Uang yang masuk ke rekening tanpa kejelasan asal usul bukanlah keberuntungan, melainkan potensi masalah. Jangan tergiur untuk memakainya. Segera ikuti prosedur yang benar melalui bank dan, jika perlu, laporkan ke pihak yang berwenang.
Dengan langkah yang tepat, kamu bisa terhindar dari penipuan pinjol maupun jerat hukum akibat dana salah transfer.