KabarMakassar.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menentapkan 3 pemilik kosmetik atau owner skincare yang mengandung bahan kimia berbahaya sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi mengungkapkan bahwa ketiga owner tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi dan meminta keterangan ahli, kemudian melakukan gelar perkara serta pemeriksaan.
“Sekarang sudah ditetapkan tersangka, baru selesai gelar perkara karena kan gelar perkara menunggu dari ahli. Tiga tersangka pemiliknya (owner-nya) semua,” kata Dedi kepada awak media di Polda Sulsel, Selasa (12/11).
Meski demikian, Dedi mengaku belum bisa menyebutkan inisial dari ketiga owner tersebut. Namun, ia mengatkan bahwa pihaknya tidak tanggung-tanggung dalam memberantas peredaran skincare berbahaya di Sulsel.
“Sudah tersangka, inisialnya nanti diekspose, setelah selesai gelar perkara baru saya kasi tahu,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, bahwa 6 produk yang telah disita karena mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri, dimana produk tersebut diamankan di 3 tempat, dan ada satu tempat yang memiliki dua jenis skincare yang positif merkuri.
“3 kategori itu, karena locus delictinya yang mana skincare yang kita datangi itu positif (merkuri),” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Makassar menyita 6 produk kosmetik atau skincare yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri.
Keenam produk skincare itu adalah Mira Hayati (Toner, Lightning Skin, Night Cream), Fenny Frans (Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing), My Body Slim Ratu Glow milik H Agus Salim Bucar, Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan bahwa penyitaan pada 6 produk ini, karena terbukti mengandung bahan kimia berbahaya setelah dilakukan uji laboraturium di BPOM Makassar
“Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, diantaranya FF, RG, MH, MG, GG dan NRL,” kata Yudhiawan dalam keterangan pers, Jumat (08/11).
Untuk saat ini, pihak kepolisian memang baru mengamankan 6 produk yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya. Selanjutnya, Balai POM akan melakukan penarikan dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian serta PPNS.
Setelah dilakukan penyitaan pada produk tersebut, pihak kepolisian sementara ini melakukan pemeriksaan para ahli, lalu akan dilanjut dengan pemeriksaan saksi, dan akan gelar perkara serta penetapan tersangka.
“Saya selaku Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan bijak memilih produk kosmetik maupun obat herbal, karena harus dicek betul apa sudah melalui uji klinis, kemudian kira-kira ada manfaatnya atau tidak,” imbuhnya.
Yudhiawan mengatakan bahwa dalam kasus ini, akan disangkakan pada pidana pelanggaran undang-undang bidang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Makassar Hariani, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sampling dari produk yang sudah diamankan penyidik dari Ditkrimsus Polda Sulsel.
“Kita melakukan pengujian laboraturium pada 66 sample produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami. Dengan hasil, ini dilakukan uji secara laboraturium jadi tidak ada kira-kira, data selalu berdasarkan uji lab,” ungkapnya.
Hariani menerangkan bahwa dari 66 produk kosmetik atau skincare yang telah di uji lab, ada 6 yang terbukti secara positif mengandung bahan berbahaya.
“FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri, FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri, Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM. Raja Glow My Body Slim, ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboraturium dia mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh,” bebernya.
“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa. Itu hasil uji laboraturium dari 66 sampel yang kami sampling hasil sitaan dari Penyidik Polda, dibawa pulang ke laboraturium untuk dilakukan pengujian,” sambungnya.
Hariani menjelaskan bahwa sebelum di produksi, pihaknya sudah lakukan pengawasan dan dari pihak pemilik telah mendaftarkan produknya sesaui dengan prosedur, sehingga itulah mengapa produk tersebut memiliki nontifikasi dari BPOM.
“Betul, beberapa diantaranya yang kita uji laboraturium positif merkuri, itu ada yang sudah bernotifikasi Badan POM. Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini. Jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, kata Hariani pihaknya bersama Polda Sulsel akan berkolaborasi untuk meminta para pemilik skincare atau kosmetik yang terapat bahan kimia berbahaya untuk segera menarik produk miliknya.
“Dia wajib menarik produknya, yang bersangkutan harus menarik produksnya dari lapangan, terus kami BPOM dan Polda memantau. Jadi itu tanggung jawab mereka untuk menarik dari pasaran,” pungkasnya.