Polres Takalar Berhasil Ringkus Pelaku Judi Kupon, 2 Diantaranya IRT

4 days ago 2

Beranda News Polres Takalar Berhasil Ringkus Pelaku Judi Kupon, 2 Diantaranya IRT

Polres Takalar Berhasil Ringkus Pelaku Judi Kupon, 2 Diantaranya IRT Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Maraknya kasus perjudian di berbagai daerah Indonesia terus menjadi fokus penindakan dari Kepolisian Republik Indonesia. Terbaru, Polres Takalar berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku yang terlibat dalam perjudian kupon putih Senin (11/11), dengan omzet mencapai jutaan rupiah per hari.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Polres Takalar setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi judi kupon putih di Desa Parabaddo, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Pemprov Sulsel

Kasus ini mendapat perhatian khusus, menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan Komisi III DPR RI, yang menyatakan komitmennya untuk memberantas judi online hingga ke anggota kepolisian yang terlibat.

Dalam operasi di Takalar, tiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hatta, melalui Kanit Pidana Umum Ipda Abel, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang wanita berinisial SR (45), yang diduga berperan sebagai pengumpul kupon putih. SR ditangkap di kediamannya setelah tim Resmob mengidentifikasi identitas dan alamatnya.

Dari interogasi terhadap SR, diketahui bahwa ia bekerja sama dengan seorang rekannya, HA (32), warga Lingkungan Talakapanrang, Kelurahan Parangluara, Polongbangkeng Utara. Polisi kemudian bergerak ke lokasi HA dan berhasil menangkapnya.

Lebih lanjut, kedua pelaku memberikan informasi mengenai bandar utama kupon putih, yakni seorang pria bernama Daeng Sese (50), warga Dusun Lauwa, Desa Kampung Beru, Takalar.

Berdasarkan keterangan SR dan HA, polisi berhasil membekuk Daeng Sese di lokasi yang telah ditunjuk.

Kini ketiga pelaku telah diamankan di Markas Polres Takalar, Unit Reskrim Tipidum, dan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat mengurangi aktivitas perjudian di wilayah Takalar dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi praktik ilegal tersebut.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news