
KabarMakassar.com — Perselisihan panjang terkait sengketa lahan di Jalan Gatot Subroto, Makassar, kembali mencuat ke permukaan setelah kelompok penggugat menggelar aksi unjuk rasa beruntun.
Mulai dari penutupan jalan, aksi di depan Balai Kota Makassar, hingga pemasangan tenda di halaman kantor wali kota pada Senin lalu, menjadi bentuk tekanan agar Pemerintah Kota Makassar segera membayar ganti rugi senilai Rp12,5 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengeksekusi pembayaran karena masih menempuh Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir.
“Masih ada empat tahapan, tiga sudah selesai, tinggal PK. Bukan kami tidak mau mengikuti putusan, tapi ini menyangkut pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya, Minggu (10/08).
Menurut Izhar, pembayaran yang tergesa-gesa justru berpotensi menjadi masalah hukum baru.
“Kalau salah ganti rugi, salah memberikan, lalu jadi temuan, dampaknya akan fatal bagi OPD terkait mulai Dinas Pertanahan, BPKAD, hingga bagian hukum,” tegasnya.
Ia juga menilai masih ada ruang untuk menemukan novum baru yang dapat mengubah arah putusan.
“Tidak semua novum langsung diajukan. Kami telaah dulu apakah ini menguntungkan atau tidak,” tambahnya.
Izhar menjelaskan sengketa ini bermula dari pembebasan lahan pada 2013, lalu digugat di Pengadilan Negeri pada 2019. Proses hukum berjalan dari PN, banding, hingga kasasi pada 2022, yang hasilnya memenangkan penggugat.
Amar putusan kasasi memerintahkan musyawarah dan penilaian (appraisal) antara kedua pihak, namun komunikasi itu dinilai buntu.
“Penggugat memang pernah datang empat kali, dua kali saya temui langsung. Awalnya mereka sepakat menunggu, tapi kemudian mengirim surat kedua dan langsung melakukan aksi tenda di fasilitas umum,” ungkapnya.
Pemkot, kata Izhar, memilih langkah persuasif untuk membongkar tenda karena berada di sarana prasarana publik.
“Kami bantu angkat secara persuasif. Prinsipnya, kami masih menjalankan proses hukum yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Sigit Kurniawan, menegaskan bahwa mulai 11 Agustus 2025 hari ini, pihaknya akan menutup jalan di Gatot Subroto hingga ganti rugi dibayarkan.
“Sertifikat masih atas nama klien kami, dan putusan inkrah sudah ada. Ini bukan sekadar konsekuensi yuridis, tapi konsekuensi logis dari hak yang diabaikan,” ucap Sigit.
Ia juga mengkritik rencana perayaan HUT RI oleh Pemkot. “Bulan ini banyak orang berteriak merdeka, tapi di sisi lain bertindak melawan hukum. Itu kontradiksi habis-habisan,” ujarnya.
Sigit menolak berdialog dengan pejabat level menengah dan hanya ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi.
“Kami ingin Pak Wali turun tangan sebagai problem solver. Beliau pernah berpidato dengan pesan integritas yang kuat ini saatnya membuktikan,” pungkasnya.