Terancam Tak Digaji, Nasib CPNS dan PPPK 2024 Masih Simpang Siur

6 hours ago 2

banner 468x60

KabarMakassar.com – Ketidakpastian mengenai nasib Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penerimaan 2024 masih simpang siur.

Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan, menilai bahwa simpang siurnya kebijakan ini berdampak luas, baik terhadap jalannya program pemerintahan, kondisi psikologis peserta, hingga persepsi publik terhadap pemerintah.

Pemprov Sulsel

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu segera memberikan solusi konkret agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.

Menurut Andi Lukman, keterlambatan pengangkatan CPNS dan PPPK akan sangat berpengaruh terhadap implementasi program-program yang telah direncanakan.

Dalam perencanaan pemerintahan, kebutuhan alokasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ditetapkan sesuai dengan pos-pos yang membutuhkan tenaga kerja.

“Seharusnya, mereka yang sudah dinyatakan lulus segera diangkat untuk mengisi posisi yang telah ditetapkan. Ketika ada keterlambatan seperti ini, maka program-program yang sudah direncanakan otomatis ikut terhambat,” jelasnya, Jumat (14/03).

Kondisi ini berlaku di berbagai sektor, baik di tingkat pemerintah daerah maupun kementerian. Program-program yang membutuhkan sumber daya manusia yang sudah dipersiapkan bisa mengalami kendala karena SDM yang dibutuhkan belum tersedia.

“Pasti berpengaruh karena SDM yang seharusnya sudah bekerja untuk menjalankan program akhirnya tertunda. Akibatnya, implementasi kebijakan menjadi lebih lambat dan target yang sudah direncanakan bisa saja meleset,” lanjutnya.

Selain dampak pada jalannya pemerintahan, keterlambatan pengangkatan CPNS dan PPPK juga berdampak secara psikologis dan ekonomi bagi para peserta yang sudah dinyatakan lulus.

Banyak dari mereka yang sudah mengambil keputusan besar, seperti mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, karena yakin akan segera diangkat sebagai ASN.

Namun, dengan adanya ketidakpastian ini, mereka kini harus menghadapi kenyataan bahwa mereka belum memiliki pekerjaan dan penghasilan.

“Tentu ini menjadi tekanan bagi mereka. Mereka yang seharusnya sudah memiliki pekerjaan kini justru kehilangan pendapatan karena sebagian dari mereka mungkin sudah resign dari pekerjaan lama,” ungkapnya.

Dampak ekonomi yang dialami para CPNS dan PPPK ini tidak bisa dianggap sepele. Mereka tetap memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, sementara penghasilan yang diharapkan belum bisa diperoleh karena status mereka yang masih menggantung.

“Ini yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan. Bagaimana agar dampak ekonomi bagi mereka bisa diminimalkan hingga pengangkatan dilakukan?” ujarnya.

Andi Lukman menegaskan bahwa pemerintah harus segera mencari solusi agar para CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus tidak mengalami kesulitan ekonomi sampai mereka resmi diangkat.

“Bagaimana mengantisipasi mereka yang sudah lulus tidak memiliki pendapatan sampai pengangkatan jika memang nanti akan diangkat pada Oktober mendatang? Harus ada solusi yang diberikan,” katanya.

Lebih jauh, Andi Lukman juga menyoroti bagaimana ketidakpastian ini bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Menurutnya, seleksi CPNS dan PPPK seharusnya dirancang dengan baik, mulai dari jadwal pendaftaran, pengangkatan, hingga pengambilan sumpah.

Jika tahapan ini tidak berjalan sesuai rencana, maka akan muncul anggapan bahwa pemerintah tidak mampu menjalankan kebijakan dengan baik.

“Persepsi publik terhadap pemerintah menjadi taruhannya. Ketika apa yang telah direncanakan tidak berjalan sesuai jadwal, publik akan melihat bahwa pemerintah tidak cukup siap dalam mengelola rekrutmen ASN,” jelasnya.

Padahal, menurutnya, kepercayaan publik terhadap pemerintah sangat bergantung pada bagaimana kebijakan dijalankan dengan efektif dan sesuai dengan rencana awal.

Jika seleksi CPNS dan PPPK 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka masyarakat bisa mempertanyakan kinerja pemerintah secara keseluruhan.

“Jangan sampai ini menjadi faktor yang menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika tidak ada solusi yang jelas, publik akan melihat ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola rekrutmen ASN,” katanya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Andi Lukman mengusulkan agar pemerintah memberikan solusi yang bisa membantu CPNS dan PPPK selama masa tunggu hingga pengangkatan.

Salah satu solusinya adalah dengan memberikan program pengembangan kompetensi bagi mereka yang sudah lulus seleksi.

Dalam program ini, para CPNS dan PPPK dapat mengikuti pelatihan dan pengembangan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan mereka nanti.

Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah bisa memberikan insentif berupa gaji sebagian, misalnya 25-50% dari gaji yang seharusnya mereka terima setelah resmi diangkat.

“Jadi mereka tetap punya penghasilan yang bisa membiayai kehidupan mereka, sekaligus bisa meningkatkan kompetensi mereka. Sehingga ketika mereka mulai bekerja pada Oktober nanti, mereka sudah lebih siap dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tugas mereka,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya program ini, pemerintah bisa memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak. Di satu sisi, CPNS dan PPPK tetap mendapatkan penghasilan, dan di sisi lain, mereka bisa lebih siap bekerja ketika sudah resmi diangkat.

“Kalau tidak ada solusi yang diberikan untuk mereka bertahan hidup, maka sumber daya potensial yang berkualitas—yang sudah melewati seleksi ketat—bisa terbuang percuma. Akhirnya kita kehilangan tenaga kerja yang seharusnya bisa mempercepat jalannya program di Pemda, lembaga pemerintahan, maupun kementerian,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar masalah ini tidak semakin berlarut-larut. Jika dibiarkan tanpa kepastian, tidak hanya CPNS dan PPPK yang dirugikan, tetapi juga program pemerintahan yang membutuhkan mereka untuk segera bekerja.

“Saya rasa harus ada win-win solution. Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang bisa membantu para CPNS dan PPPK bertahan hidup selama masa transisi, sambil tetap mempersiapkan mereka agar lebih siap saat mulai bekerja nanti,” pungkasnya.

Diketahui, pelaksanaan CPNS sendiri sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024 kemarin. Jika berdasar jadwal awal, CPNS 2024 saat ini memasuki tahapan Usul penetapan NIP CPNS yang berlangsung sejak 22 Februari hingga 23 Maret 2025 mendatang.

Namun Berdasarkan Surat Menteri PANRB dan Surat BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025, proses pengangkatan CPNS formasi tahun 2024 akan berlangsung sebagai berikut:

  • Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan: 1 Oktober 2025
  • Batas Akhir Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 30 Juni 2025
  • Batas Akhir Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS: 1 September 2025
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): Diterbitkan pada 1 Oktober 2025

Sementara, bagi peserta seleksi PPPK yang telah lulus dan mengisi formasi yang tersedia, jadwal pengangkatan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pengangkatan: 1 Maret 2026
  • Batas Akhir Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 30 November 2025
  • Batas Akhir Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan: 1 Februari 2026

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news