THR dan Gaji 13 Belum Dibayar, Ratusan Guru Agama Layangkan Protes ke Pemkab Jeneponto

1 day ago 2

Beranda News THR dan Gaji 13 Belum Dibayar, Ratusan Guru Agama Layangkan Protes ke Pemkab Jeneponto

THR dan Gaji 13 Belum Dibayar, Ratusan Guru Agama Layangkan Protes ke Pemkab Jeneponto Ilustrasi ASN (Dok: KabarMakassar)

banner 468x60

KabarMakassar.com — Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 bagi Guru Pendidikan Agama Islam ( PAI ) tak kunjung dicairkan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain THR, Pemkab Jeneponto hingga kini juga belum mencairkan gaji-13 di Tahun 2024.

Pemprov Sulsel

Tak pelak, ratusan Guru agama di Butta Turatea dibuat resah dengan kondisi tersebut. Apalagi, informasi pencairan anggaran yang beredar luas saat ini masih simpang siur.

“Kami hanya butuh informasi yang jelas dari pihak bendahara di Dinas Pendidikan Jeneponto,”jelas Ketua KKG PAI Jeneponto, Muslimin, Rabu (12/3).

Padahal kata dia, tunjangan tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang keluarganya saat ini agar bisa digunakan di bulan suci Ramadan.

Apalagi saat ini, tunjangan tersebut dibutuhkan oleh kurang lebih 200 orang Guru yang tergabung dalam asosiasi Kelompok Kerja Guru Agama Islam ( KKG-PAI ) Kabupaten Jeneponto sehingga pihaknya mendesak Pemerintah segera memberikan kejelasan.

Sementara disisi lain, THR dan gaji-13 bagi Guru non PAI di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto malah dicairkan.

Oleh karena itu, Pihaknya melayangkan protes keras kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

” Saya dengar kalau guru ASN di Dinas Pendidikan itu sudah cair, sementara kami ASN Guru PAI masih menunggu kejelasan kapan baru bisa dicairkan,” imbuh Muslimin Rewa.

Oleh karena itu, Muslimin mengancam, jika dalam waktu dekat dan belum mendapatkan informasi yang jelas dari pihak terkait, maka pihaknya akan melakukan aksi protes.

” Jika tidak ada kejelasan, maka kami guru ASN PAI akan melakukan aksi protes, kenapa THR dan Gaji 13 itu tidak cairkan,”tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, operator pembantu pengelola tunjangan Guru Disdikbud Kabupaten Jeneponto, Syaharuddin juga tak menampik hal ini.

Hanya saja, Dia menganggap tuntutan mereka sangat keliru sebab THR dan gaji-13 yang mereka harapkan bukanlah upah penuh melainkan hanya tambahan THR dan tambahan gaji-13.

” Jadi bukan THR dan Gaji 13. Tapi tambahan THR dan tambahan Gaji 13 untuk Tahun 2023 dan Tahun 2024,” Jelas Syaharuddin

Terkait belum dibayarkannya tambahan THR dan tambahan gaji-13, Syaharuddin menjelaskan jika yang berhak mendapatkan itu, hanya Guru ASND yang sumbernya berasal dari Tunjangan Pegawai Guru (TPG) dan tamsilnya dari Transfer DAK Non Fisik yang diusulkan Pembayaran Pemda di tahun 2024.

Sementara bagi ASND Guru PAI yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) tidak termasuk dalam opsi pembayaran.

Sedangkan sertifikasi guru PAI menurut Syaharuddin, tidak dibayarkan karena berasal dari transfer DAK Non Fisik.

” Sertifikasi Guru PAI tidak dibayar dari Transfer DAK Non Fisik, tapi dari Kemenag sehingga tidak termasuk dalam kategori sesuai surat edaran diatas” cetusnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news