19.391 Bal Pakaian Bekas Disita, DPR Ingatkan Ancaman 4 Juta Pekerja Tekstil

3 weeks ago 11
19.391 Bal Pakaian Bekas Disita, DPR Ingatkan Ancaman 4 Juta Pekerja TekstilSalah Satu Toko Thrifting atau pakaian bekas di Makassar, (Dok: Sinta Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan 19.391 bal pakaian bekas asal China, Korea Selatan, dan Jepang yang masuk melalui Jawa Barat.

Nilainya ditaksir mencapai Rp112 miliar, angka yang dinilai mengancam keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiah, menyebut jumlah tersebut sangat signifikan dan mencerminkan besarnya potensi kerugian negara.

“Kita tidak bisa membiarkan impor pakaian bekas ilegal ini semakin mudah masuk ke Indonesia. Pemerintah harus tegas menutup celah penyelundupan, sebab dampaknya langsung dirasakan industri tekstil nasional,” ujarnya, Rabu (20/08).

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan pada 14–15 Agustus 2025, melibatkan Kemendag, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta pemerintah daerah setempat.

Menurut Imas, tingginya permintaan pasar terhadap pakaian bekas impor disebabkan faktor harga. Produk tersebut dijual jauh lebih murah dibandingkan pakaian baru dari industri lokal. Bahkan, akses mudah melalui marketplace membuat konsumen semakin tertarik beralih ke barang impor ilegal.

“Kalau pakaian bekas dijual Rp20 ribu – Rp50 ribu per potong, sementara produk lokal harganya bisa dua kali lipat, tentu pasar domestik makin tergerus. Padahal industri tekstil dalam negeri mempekerjakan jutaan tenaga kerja,” tegasnya.

Imas mengingatkan bahwa aturan larangan impor barang bekas diatur jelas dalam Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. Importir wajib memasukkan barang baru, bukan bekas.

Bagi yang melanggar, Pasal 111 UU Perdagangan menetapkan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Pengenaan sanksi ini penting untuk memberi efek jera, supaya kasus seperti ini tidak terus berulang,” katanya.

Fenomena maraknya pakaian impor ilegal menurut Imas menunjukkan bahwa Indonesia masih dipandang sebagai pasar potensial bagi barang bekas dari luar negeri. Hal ini terjadi karena tingginya daya tarik harga murah di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

“Kalau tidak ada pengawasan ketat, kita khawatir industri tekstil nasional semakin tertekan. Padahal kontribusinya pada PDB dan lapangan kerja sangat besar,” pungkasnya.

Rinciannya Pakai Bekas yang disita:

Kota Bandung – 5.130 bal, senilai Rp24,75 miliar
Kabupaten Bandung – 8.061 bal, senilai Rp44,2 miliar
Kota Cimahi – 6.200 bal, senilai Rp43,4 miliar
Total: 19.391 bal dengan estimasi nilai Rp112 miliar

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news