3 Tersangka Baru Sindikat Joki UTBK-SNBT Unhas Diamankan Polisi

5 hours ago 3
3 Tersangka Baru Sindikat Joki UTBK-SNBT Unhas Diamankan Polisi Ilustrasi KabarMakassar

KabarMakassar.com — Tiga pegawai Universitas Hasanuddin (Unhas) yang diduga terlibat dalam sindikat perjokian, pada saat Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025. Peran ketiga pelaku dalam sindikat tersebut diduga sebagai admin informasi teknologi (IT).

“Iya benar, ada tambahan (tiga orang),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana saat dikonfirmasi, Minggu (18/05).

Ketiga pelaku berhasil ditangkap, kata Devi usai pihaknya melakukan pengembangan dari enam pelaku yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu, termasuk satu pegawai Unhas dan seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas.

“Itu beberapa hari setelah rilis (diamankan tersangka lain),” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Unhas, Ishaq Rahman mengaku bahwa pihak kampus telah menyerahkan ketiga pegawai yang bertugas sebagai IT di Unhas, dan merupakan sindikat perjokian itu.

“Iya benar, ada tiga orang admin IT saat UTBK di Unhas. Kini, telah ditahan di polisi. Ketiganya merupakan staf IT Unhas,” kata Ishaq.

Adapun ketiga pelaku, masing-masing bernama MT, I dan HI ditangkap setelah ada pengembangan dan penyelidikan. ketiganya diduga kuat ikut terlibat dalam sindikat perjokian UTBK di Unhas.

Setelah dilakukan pendalaman tim internal Unhas bersama polisi, kata Ishaq ketiga pelaku diserahkan ke polisi untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan Direktur IT Unhas juga diganti.

“Pihak Unhas mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan pengungkapan sindikat UTBK ini. Kami berharap kasus ini segera dituntaskan proses hukumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak enam orang sindikat joki pelaksanaan ujian tertulis berbasis komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berhasil diamankan. Satu di antaranya merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas.

“Atas tindakan itu sudah, kami selidiki dan menangkap enam orang tersangka,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangan resminya, Rabu (07/05).

Arya mengatakan bahwa aksi sindikat tersebut terungkap setelah pihak kampus Unhas menemukan salah satu pelaku yang merupakan pegawai honorer inisial MYI (28) yang terekam kamera pengawas di dalam ruangan ujian menyalakan seluruh komputer, Minggu (27/04) beberapa hari lalu.

Kemudian, pegawai honorer tersebut diduga menginstal aplikasi di salah satu komputer yang digunakan pada saat UTBK.

“Kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa, ternyata adalah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari Unhas,” ungkapnya.

Setelah menginstal aplikasi tersebut, kata Arya peserta yang kemudian menggunakan aplikasi itu, akan terhubung ke komputer lain yang berada di luar ruangan UTBK.

Lalu aplikasi tersebut terhubung dengan seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas, CAI (19), dan dia akan mengerjakan soal-soal UTBK dari luar.

Mahasiswa Kedokteran Unhas, CAI merupakan juara satu olimpiade matematika tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2023 lalu.

“Begitu calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu, maka soal-soal yang muncul di komputer itu, muncul juga di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain. Sehingga calon mahasiswa yang akan mengerjakan soal ini cukup menunggu dari aplikasi sehingga hasilnya sangat baik, karena dikerjakan dari luar dan bukan dikerjakan oleh si calon mahasiswa,” jelasnya.

Arya menuturkan sindikat ini bekerja dengan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 200 juta, jika berhasil meloloskan peserta UTBK SNBT di Fakultas Kedokteran Unhas.

“Para pelaku ini membuat gerakan yang terorganisir. Mereka satu sama lain saling mengenal dan membuat gerakan yang terorganisir. Ada pegawai di Unhas, ada calon mahasiswa,” katanya.

Sementara ini, kata Arya pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap jaringan sindikat joki yang kerap beraksi pada saat adanya pelaksanaan UTBK.

“Kami masih mengembangkan, kami khawatir ada calon-calon mahasiswa lain menggunakan aplikasi ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku pun dijerat pasal 48 ayat (2) juncto pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news