35 Mucikari di Makassar Diamankan Polda Sulsel

1 month ago 19

Beranda Kriminal 35 Mucikari di Makassar Diamankan Polda Sulsel

35 Mucikari di Makassar Diamankan Polda Sulsel Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan (Dok: Atri KabarMakassar)

banner 468x60

KabarMakassar.com — Polisi mengamankan 35 orang mucikari dari pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama bulan November, terkait eksploitasi seksual. Puluhan pelaku tersebut, terancam 15 tahun penjara.

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan dalam kasus eksploitasi seksual ini, ada sebanyak 32 laporan polisi (LP), dan sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemprov Sulsel

“Laki-laki 28 orang tersangka, perempuan 7 orang tersangka, dengan barang bukti yang disita penyidik uang tunai sebesar Rp15 juta, 24 unit Handphone, 1 unit sepeda motor, dan alat kontrasepsi,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11).

Modus para pelaku, kata Yudhiawan dilakukan dengan berbagai cara salah satunya menawarkan korban untuk bisa berkuliah di luar negeri. Namun, korban ternyata menjadi pekerja seksual.

Kemudian, pelaku menawarkan korban dengan lelaki hidung belang dengan bayaran sekitar Rp300 ribu hingga mencapai Rp5 Juta. Dan korban diantar ke lokasi yang telah disepakati pelaku.

“Korban ada 44 orang, dimana perempuan dewas 31 orang , dan anak dibawa umur usia 16-17 tahun, ada 10 orang,” bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan, adalah tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana keterlibatan prostitusi atas perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 subsider pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang lebih Sub Pasal 296 KUHPidana.

“Ancaman Hukuman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600,” tandasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news