4 Tahanan Politik Asal Sorong Jalani Sidang, Mahasiwa Papua Demo Minta Dibebaskan

5 days ago 2
4 Tahanan Politik Asal Sorong Jalani Sidang, Mahasiwa Papua Demo Minta DibebaskanAksi unjuk rasa mahasiswa Papua di depan PN Makassar (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Forum Solidaritas Pelajar Mahasiswa Peduli Rakyat Papua (FSP-PRP) Kota Studi Makassar, menggelar aksi unjuk rasa terkait proses hukum 4 tahanan politik (tapol) asal Kota Sorong, Papua Barat Daya yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sekitar 50 orang mahasiswa tersebut menggelar aksi di depan PN Makassar, Jalan RA Kartini, pada Senin (08/09) sekitar pukul 10.00 Wita.

Selain, berorasi mereka juga membawa sejumlah spanduk salah satunya bertuliskan, bebaskan 4 Tapol NRFB tanpa syarat dan pulangkan kembali ketanah Papua.

Dalam aksi mahasiswa tersebut mereka membawa lima tuntutan, diantaranya.

1. Meminta PN Makassar agar segera membebaskan Keempat tahan Politik dari Kab. Sorong

2. Meminta agar segera membebaskan 4 orang Tapol NRFPB tanpa syarat dan pulangkan kembali Ketanah Papua

3. Mendesak kepolisian RI di kota Makassar untuk harus segera membebaskan keempat orang tersebut tanpa syarat dan pulangkan ke tanah Papua

4. Hentikan intimidasi dan teror terhadap aktifis yang memperjuangkan keadilan bagi kemerdekaan serta kedamaian.

5. Negara segera membuka dialog seperti diajukan oleh 4 aktivis NRFPB di Sorong untuk mengakhiri Konflik di tanah Papua bukan menambah jumlah aparat militer yang berlebihan.

Humas PN Makassar, Sibali saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keempat terdakwa sedang mengikuti sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ada 4 terdakwa terkait dengan tuduhan makar dari Sorong, Papua. Sidang hari ini adalah sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, JPU-nya,” kata Sibali di PN Makassar.

Sementara terkait aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dari Papua, kata Sibali bahwa pihaknya berharap demonstran dapat menggelar aksi dengan kondusif.

Ia juga meminta agar para massa aksi dapat memperdayakan proses hukum keempat terdakwa terhadap keputusan hakim di persidangan.

“Kami berharap Makassar ini kondusif dan mempercayakan kepada hakimnya untuk melihat fakta persidangan, apa benar tuntutan jaksa itu benar-benar memenuhi syarat nantinya untuk bisa dikategorikan sebagai makar. Nanti kita lihat fakta persidangannya. Biar majelis hakim yang menilai,” terangnya.

Dalam aksi tersebut, terlihat sejumlah aparat kepolisin sedang melakukan penjagaan agar aksi terkait sidang 4 terdakwa tapol tersebut dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

“Tentunya ada beberapa pengaman dari Polrestabes Makassar, Polsek Ujung Pandang bahkan dari Polda Sulsel, mempunyai kontribusi untuk mengamankan PN Makassar karena ini adalah tempat mencari keadilan tentunya harus aman,” ujarnya.

Sidang selanjutnya terhadap empat terdakwa tapol tersebut akan diagendakan kembali pada 15 September 2025, sekitar pukul 10.00 wita.

“Alhamdulillah proses sidang sangat lancar, karena tadi pemeriksaan legalitas standing bagi pengacara terdakwa. Dan pembacaan dakwaan oleh JPU tadi juga lancar semua,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, empat terdakwa merupakan warga Sorong yakni, Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai. Mereka telah dinyatakan tersangka makar oleh kepolisian setempat.

Status tersangka mereka ada setelah mengirimkan surat berkop Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Gubernur Papua Barat Daya pada 14 April 2025.

Dimana isi suratnya meminta sang gubernur memfasilitasi perundingan damai antara Presiden Prabowo dan Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut.

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi, keempat nya justru ditangkap dan dijadikan tersangka kasus makar.

Sidang keempat terdakwa yang awalnya di lakukan di Kota Sorong, kini dipindahkan ke kota Pengadilan Negeri Makassar, dengan alasan keamanan dan lainnya. Namun, saat akan dipindahkan sejumlah warga melakukan aksi hingga berujung bentrok dengan aparat.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news