KabarMakassar.com – Keterbatasan daya tampung sekolah negeri kembali menjadi tantangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Makassar.
Tahun ini, lebih dari 8.000 lulusan SD diprediksi tidak akan tertampung di SMP negeri karena ketidakseimbangan antara jumlah lulusan dan kapasitas sekolah.
Ketua Panitia SPMB 2025, Sutardin, menyampaikan bahwa jumlah lulusan SD tahun ini mencapai 21.795 siswa. Rinciannya, sebanyak 16.584 berasal dari SD negeri dan 5.211 dari SD swasta.
Sementara itu, daya tampung SMP negeri di Makassar hanya tersedia untuk 13.696 siswa, yang tersebar dalam 428 rombongan belajar (rombel), dengan kapasitas maksimal 32 siswa per kelas.
“Dengan kondisi ini, sekitar 8.099 siswa harus mencari sekolah alternatif di luar SMP negeri,” ujar Sutardin, Rabu (21/05).
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan telah menyiapkan solusi dengan menggandeng sekolah swasta sebagai penampung tambahan.
Sutardin menjelaskan, sekolah swasta memang diharapkan dapat mengambil peran lebih besar dalam menyerap kelebihan lulusan dari SD.
“Ini juga membuka peluang bagi sekolah swasta untuk berkontribusi lebih dalam proses pendidikan di Makassar,” tambahnya.
Namun demikian, tidak semua orang tua menyambut baik opsi ini. Keterbatasan finansial menjadi kendala utama, mengingat biaya pendidikan di sekolah swasta relatif lebih tinggi dibandingkan sekolah negeri.
Disdik Makassar menegaskan bahwa kuota di SMP negeri tidak bisa ditambah sembarangan karena akan berdampak pada kualitas pendidikan dan efektivitas proses belajar mengajar.
Sutardin menekankan bahwa pemaksaan kapasitas hanya akan menimbulkan masalah baru, seperti minimnya sarana pendukung dan menurunnya kenyamanan belajar siswa.
Pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa sekolah yang menerima siswa melebihi kuota sering kali menghadapi kendala administrasi.
Beberapa siswa bahkan tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang berakibat pada terganggunya proses pendidikan secara sistemik.
Menanggapi situasi ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menyatakan bahwa koordinasi dengan sekolah swasta menjadi langkah konkret yang sedang ditempuh.
“Kalau mereka tidak tertampung di SMP negeri, maka solusinya adalah mengarahkan ke SMP swasta. Kita akan atur mekanisme ini secara teknis agar tidak ada anak yang tertinggal,” ujar Appi.
Meski demikian, Appi juga membuka kemungkinan untuk menambah jumlah sekolah negeri atau rombel di masa mendatang. Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut membutuhkan kajian menyeluruh.
“Jika diperlukan penambahan sekolah negeri, maka kita harus hitung secara detail. Termasuk dampaknya terhadap eksistensi sekolah swasta. Semua aspek harus dipertimbangkan dengan matang,” tuturnya.
Skema Kuota Penerimaan SPMB 2025
Dalam pelaksanaan SPMB 2025, kuota penerimaan siswa diatur melalui jalur-jalur khusus. Untuk jenjang SD, kuota dibagi sebagai berikut:
- Domisili: 80 persen
- Afirmasi: 15 persen
- Perpindahan orang tua: 5 persen
- Sementara untuk jenjang SMP, pembagian kuota terdiri atas:
- Domisili: 50 persen
- Prestasi: 25 persen
- Afirmasi: 20 persen
- Perpindahan orang tua: 5 persen
Sebelumnya, Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Dewan Pendidikan Kota Makassar mengingatkan pentingnya penerapan prinsip pemerataan, transparansi, dan kepatuhan terhadap kapasitas sekolah agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun kesenjangan antar sekolah.
Anggota Dewan Pendidikan Kota Makassar, Mahmud BM, menegaskan bahwa setiap sekolah harus menerima siswa baru sesuai kapasitas yang telah ditentukan berdasarkan klasifikasi tipe sekolah.
Ia menyebutkan bahwa sistem penerimaan harus disesuaikan dengan daya tampung agar siswa tidak dirugikan di kemudian hari.
Ia menjelaskan, sekolah tipe A hanya boleh menerima maksimal sembilan rombel, dengan masing-masing rombel berisi 32 siswa.
Sementara tipe B maksimal enam rombel, tipe C tiga rombel, dan sekolah satu atap hanya satu tingkatan.
“Pelanggaran kuota bisa menyebabkan siswa tidak terdaftar di Dapodik dan terancam tidak menerima ijazah,” terang Mahmud, Minggu (18/05).
Menurut Mahmud, seleksi ideal dalam SPMB sebaiknya kembali menekankan aspek akademik agar setiap siswa memiliki kesempatan setara, termasuk untuk bisa masuk ke sekolah-sekolah favorit.
Dengan pendekatan tersebut, penerimaan tidak lagi semata ditentukan oleh sistem zonasi yang selama ini menimbulkan ketimpangan.
Ia juga menyinggung pentingnya peran sekolah swasta dalam proses pendidikan di Kota Makassar. Dewan Pendidikan mendorong agar sekolah swasta diberi ruang dalam distribusi siswa guna menciptakan keseimbangan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.
“Tidak semua harus masuk ke sekolah negeri. Sekolah swasta juga perlu diberdayakan, apalagi ada beberapa di antaranya yang kualitasnya lebih unggul dibanding negeri. Ini juga untuk memastikan semua anak tetap bisa mengakses pendidikan dasar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahmud menyatakan bahwa Dewan Pendidikan berharap pelaksanaan SPMB tahun ini bebas dari praktik-praktik yang menyimpang, seperti kecurangan dalam proses seleksi.
Ia meminta pengawasan ketat dilakukan agar penerimaan siswa benar-benar sesuai aturan dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami mendorong agar tak ada lagi celah dalam proses penerimaan siswa. Ini demi menjaga kualitas pendidikan dan memberikan kepastian administrasi bagi seluruh peserta didik,” pungkasnya.