
KabarMakassar.com — Harga emas Antam di Butik Logam Mulia (LM) Makassar kembali di perbarui hari ini pukul 09.30 WITA pada Selasa (01/07). Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam dibanderol Rp1.880.000 per gram masih stabil dibanding perdagangan sebelumnya.
Berikut daftar rincian harga emas Antam di Butik Logam Mulia Makassar hari ini, Selasa, 01 Juli 2025:
Berat: 0,5 gram
Harga dasar: Rp990.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp992.475
Berat: 1 gram
Harga dasar: Rp1.880.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp1.884.700
Berat: 2 gram
Harga dasar: Rp3.710.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp3.719.275
Berat: 3 gram
Harga dasar: Rp5.547.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp5.560.868
Berat: 5 gram
Harga dasar: Rp9.215.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp9.238.038
Berat: 10 gram
Harga dasar: Rp18.350.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp18.395.875
Berat: 25 gram
Harga dasar: Rp45.710.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp45.824.275
Berat: 50 gram
Harga dasar: Rp91.255.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp91.483.138
Berat: 100 gram
Harga dasar: Rp182.360.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp182.815.900
Berat: 250 gram
Harga dasar: Rp455.590.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp456.728.975
Berat: 500 gram
Harga dasar: Rp910.900.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp913.177.250
Berat: 1000 gram
Harga dasar: Rp1.820.600.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 persen): Rp1.825.151.500
Sementara itu, harga emas UBS yang tercantum di laman resmi Pegadaian mengalami perubahan dibanding perdagangan sebelumnya. Emas UBS turun Rp11.000 berada di level Rp1.868.000 per gram.
Berikut disertakan pula daftar harga emas UBS di Pegadaian hari ini, Selasa, 01 Juli 2025 :
0,5 gram: Rp1.010.000
1 gram: Rp1.868.000
2 gram: Rp3.707.000
5 gram: Rp9.159.000
10 gram: Rp18.220.000
25 gram: Rp45.459.000
50 gram: Rp90.731.000
100 gram: Rp181.391.000
250 gram: Rp453.342.000
500 gram: Rp905.617.000
Berdasarkan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah telah mengatur secara khusus ketentuan pajak penghasilan terkait jual beli emas terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, mempermudah dan menyederhanakan proses pemajakan terkait emas.
Dalam ketentuan ini, pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan diwajibkan melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan.
Pengusaha emas perhiasan tersebut mencakup pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Adapun tarif yang dikenakan adalah 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan dan/atau emas batangan.
Pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak dilakukan apabila penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada konsumen akhir, pembeli yang dikenai PPh Final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau pembeli yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22.
Yang dimaksud dengan konsumen akhir tersebut adalah pembeli yang mengonsumsi langsung barang atau jasa yang dibeli/diterima atau tidak menggunakan atau memanfaatkan barang atau jasa yang dibeli/diterima untuk kegiatan usaha.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli emas perhiasan untuk digunakan atau emas batangan untuk investasi tidak dikenai PPh Pasal 22 saat membeli.
Contoh transaksi emas yang dipotong PPh Pasal 22 adalah penjualan emas dari pabrikan emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan atau antara pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lain.
Pemantauan harga emas
Hal ini amat membantu untuk menentukan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas.
Fluktuasi harga emas, baik naik maupun turun, turut membuka peluang bagi investor.
Ketika harga mengalami penurunan, banyak yang melihatnya sebagai momen ideal untuk mulai mengoleksi emas batangan.
Tren penurunan harga emas saat ini diprediksi masih dapat berlanjut dalam waktu dekat.
Hal ini menjadikan pasar emas menarik untuk diamati, terutama bagi mereka yang berorientasi pada keuntungan jangka panjang.
Perubahan harga emas juga mampu dianggap sebagai sinyal positif, terkhusus bagi investor yang memandang emas sebagai aset perlindungan nilai atau safe haven.
Kenaikan harga di masa depan dapat memberikan imbal hasil yang menjanjikan.
Oleh sebab itu, penting bagi investor untuk terus mengikuti perkembangan harga emas secara rutin.
Dengan strategi yang tepat, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menjanjikan serta relatif aman.
Catatan: Harga emas bisa berubah sewaktu-waktu, terutama saat terjadi pergerakan signifikan di pasar global. Pastikan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum membeli.