Aktivitas Keuangan Ilegal Rugikan Masyarakat Sulsel Rp128 Miliar

3 hours ago 1

Beranda Berita Utama Aktivitas Keuangan Ilegal Rugikan Masyarakat Sulsel Rp128 Miliar

Aktivitas Keuangan Ilegal Rugikan Masyarakat Sulsel Rp128 Miliar Ilustrasi (Dok : KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Selatan sepanjang Januari hingga Oktober 2024 telah menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp128 miliar. Kerugian ini berasal dari empat entitas ilegal yang berhasil dihentikan oleh Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala OJK Sulselbar, Darwisman, menjelaskan bahwa PT Waktunya Beli Saham menjadi penyumbang kerugian terbesar, dengan nilai antara Rp71 hingga Rp80 miliar. Sementara itu, MSL App mencatat kerugian Rp42 miliar, Liberty App sebesar Rp10 miliar, dan Saku Sultan sebesar Rp5 miliar. Ia menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat dari ancaman aktivitas keuangan ilegal yang terus terjadi.

Pemprov Sulsel

Entitas-entitas tersebut telah dihentikan operasinya, termasuk PT Waktunya Beli Saham yang merupakan produk manajemen investasi, serta MSL App, Liberty App, dan Saku Sultan yang bergerak dalam penghimpunan dana ilegal. Selain itu, Satgas PASTI juga menerima delapan pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, yang meliputi lima laporan investasi ilegal dan tiga laporan pinjaman online ilegal.

Darwisman menyoroti rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat sebagai salah satu penyebab utama maraknya kasus ini. Ia mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk dan layanan keuangan.

“Nilai kerugiannya tidak main-main, ini yang kita terus perkuat bagaimana melindungi masyarakat dari aktivitas-aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan,” katanya, dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu (23/11)

Secara nasional, hingga Oktober 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 10.891 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal. Total kerugian akibat aktivitas ilegal sejak 2017 mencapai Rp139,67 triliun, dengan puncaknya pada 2022 sebesar Rp120,79 triliun.

Sebagai tindakan lanjutan, Satgas juga telah memblokir 242 aplikasi, tautan, dan konten terkait keuangan ilegal. Selain itu, 228 rekening bank dan 995 kontak berupa nomor telepon dan WhatsApp turut diblokir untuk memutus akses pelaku ke masyarakat.

“Banyaknya investasi ilegal juga disebabkan karena pandemi Covid-19 yang terjadi di 2020 dengan jumlah sebanyak 347 entitas, dan berhasil dihentikan. Sementara untuk aktivitas pinjol ilegal yang banyak dihentikan yakni pada 2024 dengan jumlah 2.500 entitas,” sebut Darwisman.

Darwisman berharap langkah tegas ini mampu menekan kerugian masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan terhadap jebakan investasi serta layanan keuangan ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan produk keuangan dan selalu memastikan legalitasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news