
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menargetkan program pembebasan iuran sampah untuk warga prasejahtera dapat mulai dilaksanakan pada bulan Mei 2025.
Program ini merupakan salah satu prioritas utama dari kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Saat ini, penyusunan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut tengah difinalisasi. Setelah aturan resmi diterbitkan, Pemkot akan melakukan sosialisasi sekaligus pelaksanaan secara bertahap di lapangan.
“Kami berharap kebijakan ini sudah bisa dijalankan bulan ini, utamanya untuk masyarakat yang sudah terverifikasi dan memang layak menerima,” ujar Appi, sapaannya, Kamis (15/05).
Appi menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh. Pembebasan hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang tergolong kurang mampu.
Sementara itu, warga dari kalangan menengah ke atas serta pelaku usaha tetap diwajibkan membayar iuran sampah sesuai ketentuan guna menjaga stabilitas fiskal daerah.
Pemkot tengah menyelesaikan proses pendataan penerima bantuan.
Appi menekankan pentingnya ketepatan sasaran, sehingga pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
“Saya ingin datanya benar-benar akurat. Harus diverifikasi ulang agar tidak ada yang menyusup dalam daftar penerima. Transparansi menjadi kunci,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data awal calon penerima manfaat. Data tersebut bersumber dari pelanggan PLN dengan daya listrik rendah, yakni 450 VA dan 900 VA.
“Berdasarkan data PLN, terdapat 67.988 pelanggan yang memenuhi kriteria. Rinciannya, 26.702 pelanggan dengan daya 450 VA dan 41.286 pelanggan dengan daya 900 VA,” kata Ferdi.
Ia menyampaikan, regulasi terkait program iuran sampah gratis kini sedang dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. DLH terus mendorong percepatan proses ini agar pelaksanaan program tidak molor dari jadwal.
“Kami juga rutin berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kota agar komunikasi dengan provinsi tetap sinkron dan lancar,” tutup Ferdi.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari masyarakat yang tergolong tidak mampu. Besarnya manfaat dari pembebasan iuran sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000 per bulan dinilai sangat berarti bagi kelompok ini.
“Akan kami prioritaskan dulu bagi warga yang benar-benar terdampak secara ekonomi. Yang uang segitu sangat berarti untuk kebutuhan harian mereka,” jelas Appi, Selasa (13/05).
Guna memastikan program ini tepat sasaran, Pemkot Makassar telah menurunkan tim survei ke lapangan untuk melakukan pendataan terhadap calon penerima manfaat. Appi menegaskan bahwa semua tahapan administratif, termasuk pengajuan regulasi dan penyusunan anggaran, tengah berjalan.
“Legalitasnya sedang diproses. Kami targetkan jika tidak ada kendala, program ini sudah bisa dijalankan sebelum akhir 2025, dimulai dari yang benar-benar sudah disurvei,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa iuran sampah telah digratiskan. Hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan resmi, sehingga kewajiban pembayaran iuran sampah masih tetap berlaku.
“Kesalahan persepsi ini perlu diluruskan. Saya minta camat dan lurah aktif melakukan sosialisasi agar warga tidak salah paham,” ujarnya.
Appi juga menekankan pentingnya pemahaman publik tentang tahapan perencanaan dalam setiap program pemerintah, termasuk iuran sampah gratis, seragam sekolah gratis, hingga pembangunan stadion.
“Semua butuh proses, butuh masuk perencanaan dan anggaran. Tidak bisa langsung dijalankan tanpa persiapan matang,” tutupnya.