Azwar Rasmin: DPRD Tak Bisa Disalahkan, Pemkot Harus Segera Ajukan Dokumen RPJMD

5 hours ago 4
 DPRD Tak Bisa Disalahkan, Pemkot Harus Segera Ajukan Dokumen RPJMD Rapat Internal DPRD Kota Makassar, Dok Sinta KabarMakassar.

KabarMakassar.com — Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 bukan sepenuhnya tanggung jawab legislatif.

Ia menekankan bahwa pemerintah kota seharusnya sudah mengajukan dokumen tersebut sejak awal, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Penetapan RPJMD itu maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Pak Wali dilantik tanggal 20 Februari, jadi sekarang sudah tiga bulan. Harusnya hari ini suratnya sudah masuk,” ujar Azwar dalam rapat internal, Rabu (21/05).

Azwar menyampaikan bahwa DPRD sama sekali tidak bermaksud memperlambat proses. Harusnya dokumen awal masuk pada Rabu (21/05) hari ini. Namun hingga kini belum diserahkan.

“Kalau nanti ada perbaikan dalam dokumennya, itu tidak masalah. Yang penting masuk dulu. Jangan sampai nanti DPRD yang dianggap memperlambat atau tidak menjalankan tugas,” tegasnya.

Menurut Azwar, sebagian besar anggota DPRD bahkan belum mendapatkan pembaruan atau informasi terkini soal perkembangan RPJMD, padahal seharusnya proses ini sudah berjalan paralel dengan pembahasan teknis di tingkat eksekutif dan provinsi.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman kolektif bahwa bentuk pemerintahan yang baik ditandai dengan komunikasi dan koordinasi antarlembaga. “Kita tidak bisa kerja sendiri-sendiri. Kalau tidak dikirimkan, bisa saja kami yang disalahkan seolah-olah menghambat. Padahal tidak demikian,” ucapnya.

Dengan pernyataan ini, DPRD Makassar berharap pemerintah kota segera melengkapi proses administratif agar pembahasan RPJPD bisa dijadwalkan dan disahkan sesuai tenggat waktu nasional.

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar mengakui keterlambatan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bapenda Kota Makassar, Fajar Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD mengikuti regulasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2025. Namun dalam pelaksanaannya, proses penyusunan terkendala oleh waktu penerbitan regulasi tersebut yang keluar menjelang akhir Ramadan, serta lambannya hasil konsultasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“RPJMD ini kami susun sesuai aturan. Tapi ada sejumlah tahapan yang butuh koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat. Karena itu, terjadi penyesuaian waktu,” kata Fajar dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan bahwa hasil konsultasi tertulis baru diterima oleh tim penyusun pada 19 Mei 2025, atau dua minggu setelah konsultasi awal dilakukan. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam proses penyempurnaan dokumen RPJMD.

“Padahal, berdasarkan regulasi, penyampaian dokumen ke DPRD maksimal dilakukan 90 hari sejak pelantikan kepala daerah. Namun karena kami baru menerima masukan resmi dari provinsi awal pekan ini, tentu butuh waktu untuk merampungkan substansi akhir,” jelasnya.

Menurut Fajar, keterlambatan ini bukan hanya dialami Kota Makassar. “Sebanyak 23 kabupaten/kota lainnya juga mengalami hal yang sama karena menunggu arahan dan format akhir dari pemerintah provinsi,” tambahnya.

Fajar menjelaskan bahwa dokumen RPJMD merupakan landasan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Isinya tidak hanya merangkum visi dan misi kepala daerah, tapi juga menyelaraskan arah pembangunan kota dengan program nasional dan provinsi.

“Ini bukan sekadar formalitas. Kita harus menyusun dengan cermat, karena akan menjadi dasar dalam penurunan indikator kinerja, penentuan skala prioritas, hingga arah pendanaan,” ujar Fajar.

Saat ini, Pemkot Makassar sedang berada dalam tahap finalisasi dan review internal. Fajar menargetkan proses review akan berlangsung pada 26–29 Mei 2025. Setelah itu, dokumen akan diajukan ke DPRD Kota Makassar paling lambat pada 2 Juni 2025 untuk dibahas lebih lanjut.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news