Bapanas dan Komite II DPD RI Sepakat Perkuat Tata Kelola Pangan di Daerah

3 days ago 9
Bapanas dan Komite II DPD RI Sepakat Perkuat Tata Kelola Pangan di DaerahBapanas bersama Komite II DPD RI berkolaborasi dalam memperkuat tata kelola pangan di daerah (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Badan Pangan Nasional (Bapanas) National Food Agency (NFA) bersama Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati langkah kolaboratif dalam mengatasi berbagai tantangan pangan di daerah.

Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja bersama yang menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kolaborasi ini menjadi penting mengingat anggota Komite II DPD RI tersebar di seluruh provinsi, sehingga dapat menjadi penghubung langsung dalam mengawal kebijakan dan program pangan nasional di tingkat daerah” ungkap Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dikuti dari siaran pers Bapanas, Rabu (10/09).

Dia menegaskan komitmen untuk melibatkan Komite II DPD RI dalam tata kelola pangan, sekaligus membuka ruang pertukaran data, informasi, dan aspirasi masyarakat yang dapat disampaikan melalui mekanisme resmi di tingkat pusat.

Selain itu, kedua lembaga menyepakati untuk memperkuat komunikasi melalui pembentukan tim teknis. Dengan mekanisme ini, koordinasi diharapkan menjadi lebih efektif dan responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan, mulai dari isu harga hingga distribusi pangan.

Arief menyatakan, kerja sama dengan DPD RI merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pangan nasional.

“Sinergi ini bukan hanya memperluas jangkauan program NFA, tetapi juga memastikan aspirasi masyarakat daerah dapat terakomodasi secara cepat. Dengan dukungan anggota DPD RI di seluruh provinsi, implementasi kebijakan pangan akan lebih dekat dengan kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah. Dengan pertukaran data, koordinasi teknis, dan dukungan politik dari anggota DPD RI, program pangan di daerah dapat berjalan lebih efektif, mulai dari distribusi hingga pengendalian kerawanan pangan.

“Pada akhirnya, tujuan utama kita adalah menghadirkan pangan yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan visi tersebut,” jelasnya.

Komite II DPD RI juga menyatakan dukungan terhadap program kerja Bapanas pada sisa tahun anggaran 2025, serta rencana program tahun anggaran 2026. Dukungan ini akan diwujudkan dengan keterlibatan anggota DPD dari setiap daerah pemilihan, sehingga implementasi program dapat menjawab kebutuhan spesifik masyarakat di daerah.

“Anggota DPD RI akan aktif mengawal pelaksanaan program di lapangan, sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat agar setiap kebijakan benar-benar tepat sasaran,” ujar Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Sitopu.

Kesepakatan ini lahir di tengah situasi pangan nasional yang relatif terjaga namun tetap menghadapi tantangan. Berdasarkan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) 2024, jumlah kabupaten/kota rentan rawan pangan turun menjadi 62 wilayah atau 12 persen, dari 68 kabupaten/kota pada tahun sebelumnya.

Penurunan ini menunjukkan perbaikan, tetapi masih ada pekerjaan besar untuk mengurangi kerentanan pangan secara berkelanjutan.

Dari sisi gizi, prevalensi undernourishment (PoU) nasional pada 2024 tercatat sebesar 8,27 persen, turun dari 8,53 persen pada tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan adanya progres, meski kualitas konsumsi masyarakat belum ideal. Skor Pola Pangan Harapan (PPH) 2024 baru mencapai 93,48, sedikit di bawah target RPJMN 95,2.

Sementara itu, dari sisi produksi, neraca beras nasional hingga Oktober 2025 diproyeksikan surplus 5,20 juta ton, meningkat signifikan dibanding periode yang sama tahun 2024 sebesar 1,88 juta ton. Kondisi ini memperkuat cadangan beras pemerintah yang per 8 September 2025 tercatat mencapai 3,97 juta ton.

Namun, ada beberapa komoditas pangan khususnya beras dan bawang merah yang masih mengalami dinamika harga. Harga beras premium per 8 September 2025 tercatat Rp16.141 per kilogram, sementara harga bawang merah mencapai Rp44.096 per kilogram. Situasi ini menuntut intervensi pemerintah agar stabilitas harga tetap terjaga.

Untuk merespons, Bapanas telah menjalankan berbagai program, antara lain Gerakan Pangan Murah (GPM) yang sepanjang 2025 terlaksana sebanyak 8.024 kali di 461 kabupaten/kota, serta penyaluran bantuan pangan beras sebanyak 362 ribu ton pada Juni–Juli 2025.

Program-program ini menjadi instrumen penting untuk mengendalikan inflasi pangan yang pada Agustus 2025 tercatat 2,31 persen (year on year).

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news