Baru Terbentuk 2.168 dari Target 3.059 Koperasi Merah Putih, Sekprov Sulsel Soroti Kendala Pengesahan

6 hours ago 4

KabarMakassar.com — Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, melakukan rapat bersama pemangku kepentingan lainnya untuk mengevaluasi progres pembentukan koperasi di seluruh desa/kelurahan di Sulsel.

Dilaksanakan secara virtual, agenda tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Kepala Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Sulsel, serta Ikatan Notaris Indonesia Sulsel.

Rapat tersebut diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi di daerah, terkhususnya dengan pengesahan akta pendirian koperasi.

“Banyak teman di daerah yang menyampaikan kepada kami bahwa pada saat mereka mendaftarkan hasil musyawarah desa/kelurahan itu ke notaris, beberapa notaris mempersyaratkan syarat yang tidak diperlukan. Padahal kita tahu betul ini adalah mandatori dari bapak Presiden,” tukasnya saat memimpin rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual, Rabu (21/05).

Jufri Rahman menyatakan, dari 3.059 koperasi desa yang ditargetkan, saat ini telah terbentuk 2.168 koperasi atau sekitar 70,87 persen.

Sembilan kabupaten/kota sudah 100 persen merampungkan musyawarah desa, beberapa di antaranya adalah Kabupaten Selayar, Maros, Sinjai, Takalar, Pinrang, Barru, Gowa, Soppeng dan Kota Parepare.

Tetapi, sejumlah kabupaten/kota yang telah menyerahkan hasil musyawarah dan akta notaris belum sepenuhnya mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum.

“Takalar yang merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sudah 110 desa terbentuk hasil musyawarah Desa/Kelurahan dan sudah dibuatkan akta notaris, tetapi menurut data yang kami terima baru 8 yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum,” paparnya.

Sekprov Sulsel Jufri turut menyoroti isu adanya pungutan biaya tambahan di luar ketentuan Rp2,5 juta untuk akta koperasi.

Ketua Ikatan Notaris Indonesia Sulsel, Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin menekankan, jika pihaknya telah menginstruksikan seluruh notaris di Sulsel agar tidak memungut biaya di luar kesepakatan.

“Saya sudah instruksikan kepada seluruh notaris-notaris NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) se-Sulawesi Selatan yang menangani nanti pembuatan akta koperasi, tidak ada lagi biaya selain Rp2,5 juta. Kalau ada yang tidak setuju silahkan mundur,” terangnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel terus menggenjot percepatan legalisasi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Sulsel.

Langkah strategis tersebut ditandai dengan pertemuan Sekprov Sulsel, Jufri Rahman, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/05).

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan, serta Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

Koperasi Merah Putih baru dapat terbentuk apabila sudah ada akta pendirian dari notaris dan disertai SK pengesahan dari Kemenkumham.

Jufri Rahman menyampaikan, saat ini Sulsel memiliki 734 notaris. Untuk itu, pemetaan telah dilakukan agar distribusi notaris ke kabupaten/kota merata dan tidak menumpuk di satu wilayah.

“Pak Kanwil telah ambil langkah taktis dengan memetakan notaris yang ada di Sulsel, dibagi merata ke seluruh daerah. Ini penting agar tidak ada penumpukan ataupun kekurangan,” ungkapnya.

“Ini sebagai warning, agar tidak ada yang mempermainkan. Itu akan menjadi sasaran para auditor dari Inspektorat jika terdeteksi. Kita memitigasi supaya mereka tidak terkena masalah di hari kemudian. Termasuk jika ada (oknum notaris) yang mensyaratkan syarat tambahan yang tidak dicantumkan di dalam persyaratan,” tambahnya.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pihaknya siap mendukung percepatan pengesahan akta pendirian koperasi.

“Jadi intinya Kementerian Hukum sudah sangat siap memberikan pelayanan. Untuk pengesahan badan hukumnya, yang penting dokumen lengkap dari musyawarah desa/kelurahan disampaikan kepada notaris, notaris lalu mengupload nanti aktanya itu, dan dokumen lainnya,” tuturnya.

Nantinya, Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memerlukan waktu kurang lebih 7 menit untuk melakukan pengesahan badan hukum.

Andi Basmal menyatakan terdapat lima dokumen wajib yang diserahkan kepada notaris, yakni, berita acara musyawarah desa/kelurahan khusus, berita acara rapat pendirian koperasi, daftar hadir musyawarah desa/kelurahan khusus, daftar hadir rapat pendirian, fotokopi KTP dan KK pengurus serta pengawas.

Hingga pertengahan Mei 2025, Kemenkum Sulsel telah menerbitkan 78 sertifikat koperasi. Targetnya, 100 persen akta pendirian legalitas koperasi rampung pada akhir Juni 2025 ini.

Sebagai informasi, Program Koperasi Merah Putih ini menjadi prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus sejalan dengan visi Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

Yaitu peningkatan kemandirian desa melalui pengembangan ekonomi masyarakat, perdesaan, dan wilayah sulit akses untuk pemerataan ekonomi, menekan angka pengangguran dan pemberantasan kemiskinan.

Juga menjadi bagian dari salah satu misi, yakni meningkatkan perekonomian yang merata dan berkelanjutan.

Pemprov Sulsel mengajak seluruh desa dan kelurahan di Sulsel segera mengajukan pembentukan Koperasi Merah Putih demi mempercepat pemulihan dan pemerataan ekonomi masyarakat.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news