Bawaslu Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Bagi Badan Ad Hoc

3 hours ago 1

Beranda News Bawaslu Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Bagi Badan Ad Hoc

Bawaslu Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Bagi Badan Ad Hoc MoU antara Bawaslu Makassar dan BPJS (Dok:Ist)

banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar gelar penandatanganan perjanjian kerjasama (memorandum of understanding) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar.

Perjanjian kerja BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Kota Makassar yaitu, terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Pengawas Ad-hoc pada Pilkada serentak 2024.

Pemprov Sulsel

Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah didampingi Kepala Sekretariat M Amsarizal Yunus dan Kepala Subbagian Administrasi Nurjaya Said, sementara dari BPJS Ketenagakerjaan dihadiri oleh Kepala Cabang Makassar I Nyoman Hary Sujana beserta jajarannya.

“Penandatanganan MoU ini merupakan salah satu bentuk kepedulian nyata Bawaslu Kota Makassar terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas Ad-hoc,” Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10).

Dede mengatakan dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini Pengawas Ad-hoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Lebih lanjut, Dede menyebutkan bahwa pengawas Ad-hoc yang didaftarkan perlindungan Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2024. Sebanyak 2225 orang Pengawas Ad-hoc Bawaslu Kota Makassar.

Dede merincikan yang telah didaftarkan perlindungan Ketenagakerjaan, sebanyak 45 untuk Panwascam se Kota Makassar, 150 untuk sekretariat Panwascam se Kota Makassar, 153 untuk Pengawas Kelurahan se Kota Makassar, serta 1877 Pengawas TPS se Kota Makassar.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar, I Nyoman Hary Sujana mengungkapkan bahwa tujuan dari kerjasama ini, untuk memberikan payung hukum ketika terjadi masalah.

“Maka jaminan sosialnya akan disiapkan yang mana kebutuhan administrasinya telah disiapkan sebelum terjadi masalah tersebut dan pada saat terjadi tidak akan ada kerepotan untuk menyiapkan berkas administrasinya,” ujar Hary.

Sekedar informasi, bahwa manfaat yang diperoleh oleh jajaran Pengawas Ad-hoc dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap risiko yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news