Beranda News Bawaslu Makassar: Pengawas TPS Berwenang Ambil Tindakan atas Pelanggaran Pilkada
KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menyatakan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki kewenangan untuk langsung mengambil tindakan jika menemukan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara.
HalKordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno mengatakan bahwa pengawas TPS tidak hanya bertugas memantau pemilu, tetapi juga untuk mengidentifikasi dan segera menangani potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu.
“Setiap pengawas di TPS harus siap dan sigap jika menemukan pelanggaran, baik itu pelanggaran administratif, kode etik, ataupun yang berkaitan dengan kondisi di dalam bilik suara,” kata Sukarno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11).
Selain itu, Sukarno juga memberikan pelatihan tentang cara-cara mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran, termasuk prosedur yang harus diambil dalam menanggapi temuan dilapangan.
“Pengawas juga diinstruksikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sah serta cara-cara efektif dalam mendokumentasikan setiap temuan jika terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Sukarno mengatakan, pihak Bawaslu berharap dengan persiapan yang matang untuk para pengawas TPS, dapat mengantisipasi adanya kecurangan saat pemungutan suara di setiap TPS.
“Dengan persiapan yang matang, pengawas TPS dapat memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan transparan dan adil, serta meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan Masyarakat,” tandasnya.