Bawaslu Rekomendasi Ome Didiskualifikasi di Pilkada Palopo

1 day ago 7
Bawaslu Rekomendasi Ome Didiskualifikasi di Pilkada Palopo Ilustrasi KabarMakassar

KabarMakassar.com — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi Calon Wakil Wali Kota (Cawalkot) nomor urut empat, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome).

Komisioner Bawaslu, Widianto Hendra saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemberian rekomendasi kepada KPU Palopo terkait hal tersebut. Namun, ia tidak ingin membeberkan secara detail isi rekomendasi tersebut.

“Iya ada (rekomendasi diskualifikasi). Sisa nanti bagaimana KPU menterjemahkan isinya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (01/04).

Disisi lain, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Palopo.

“Belum ada dek. Sampai sekarang saya juga belum dapat info terkait rekomendasi tersebut,” kata Iswandi.

Sekedar informasi, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) beberapa waktu lalu diperiksa Bawaslu Palopo. Mantan Wakil Wali Kota itu, diperiksa berdasarkan laporan dari masyarakat. Ia dituding tidak jujur dengan statusnya sebagai mantan terpidana.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mempersiapkan pembentukan tim pengawas khusus, dalam mengawasi dugaan pelanggaran jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, pada 24 Mei 2025 mendatang.

“Sedang dipersiapkan tim khusus, salah satunya tim siber,” ujar Koordinator Humas dan Datin Bawaslu Sulsel,Alamsyah kepada wartawan, Selasa (25/03).

Alamsyah menerangkan bahwa pembentukan tim pengawasan khusus tersebut untuk mengawasi dugaan pelanggaran empat pasangan calon kepala daerah, apa lagi di momen bulan Ramadan, seperti adanya politik uang dengan berbagai modus, hingga serangan fajar dan serangan siber.

Namun, kata dia pihaknya akan terus berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu Kota Palopo dalam hal strategi pengawasan, termasuk dengan pemerintah daerah setempat terkait anggaran pengawasan.

Sementara ini, kata Alamsyah badan adhoc sedang melakukan evaluasi untuk melanjutkan kerja-kerja pengawasan setelah Pilkada serentak tahun lalu.

Mengenai tugas pengawasan badan adhoc tingkat kecamatan atau Panwascam, maupun tingkat kelurahan atau Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), serta pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), akan tersebar di 260 TPS pada sembilan kecamatan, dan kini sedang dilakukan evaluasi.

“Bila tidak ditemukan pelanggaran etik maka tugasnya dilanjutkan. Begitupun sebaliknya ditemukan pelanggaran etik atau berafiliasi baik dengan parpol maupun paslon, maka segera diganti,” katanya.

Oleh karenanya, kata Alamsyah lihaknya mendorong KPU sebagai penyelenggaraan agar intens melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan PSU Pilkada Palopo.

Alasannya, selain masa kampanye sangat singkat, potensi pelanggaran ulang dikhawatirkan dapat terjadi karena masyarakat tidak mengetahui. Salah satunya Daftar Pemilih Tetap, siapa saja berhak memilih.

Disisi lain, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyebutkan ada beragam modus yang bisa saja menjadi pelanggaran Pemilu, salah satunh politk uang yang mengatasnamakan pembagian, dengan mengistilahkan sebagai Tunjanhan Hari Raya (THR), yang biasanya akan diberikan menjelang lebaran.

“Kami sudah mewanti-wanti kepada teman-teman Bawaslu di Palopo agar mencegah pemanfaatan modus bagi-bagi THR di bulan puasa ini. Sebab, itu menjadi salah satu indikator terjadinya pelanggaran politik uang,” katanya.

Saiful mengatakan bahwa pimpinan telah memberikan instruksi kepada jajaran agar memasifkan pengawasan, mengingat mulai 26 Maret 2025 sudah mulai masuk masa kampanye.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news