
KabarMakassar.com — Resmob Polsek Manggala mengamankan dua orang diduga komplotan pelaku pencurian, dengan membobol rumah milik warga dan menjual hasil curian di sosial media.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Iqmal, bersama Panit 1 IPDA Andi Pahruddin, Panit 2 IPTU Rusli, dan perwira pendamping IPDA Mannang. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima sebelumnya.
Diketahui, kedua pelaku masing-masing berinisial ZI (27) berperan sebagai pembobol rumah milik korbannya, kemudian KK (16) yang masih berstatus pelajar ini berperan sebagai penadah yang membeli barang curian melalui platform marketplus di sosial media.
Keduanya berhasil diamankan Resmob Polsek Manggal, pelaku ZI ditangkap pada Minggu (18/05) dini hari, sementara KK diamankan di Jalan Irian, Sabtu (17/05) sekitar pukul 15.50 Wita.
“Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pembobolan rumah, serta mengamankan pelaku penadah barang hasil curian,” ujar Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan dalam keterangan tertulis, Senin (19/05).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku ZI telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Aksi pencurian yang menjadi lokasi pertama pelaku yaitu di Jalan Nipa-Nipa, Kecamatan Manggala, pada Senin (05/05) sekitar pukul 23.22 Wita. Pelaku menggasak barang milik korban berupa perhiasan emas, bor listrik, gitar akustik, tabung gas, dan perangkat CCTV, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
“Pelaku masuk melalui celah atap dengan memanjat pagar,” ungkap Kompol Semuel.
Kemudian, dilokasi lainnya pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (03/05) sekitar pukul 14.00 Wita. Dimana rumah tersebut sedang dalam keadaan kosong.
“Ditinggal kosong sejak April 2025, korban mendapati rumah dalam kondisi acak-acakan dan sejumlah barang hilang, berupa 1 unit AC, 2 unit TV, 2 tabung gas, mixer, blender, laptop, dan iPad. Kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta,” bebernya.
Kompol Semuel mengungkapkan bahwa salah satu barang hasil curian, yaitu gitar akustik milik korban, terlihat dijual melalui platform marketplace sosial media. Sehingga pihak kepolisian memancing pelaku KK yang merupakan penadah barang hasil curian tersebut.
“Polisi kemudian memancing pelaku penadah untuk melakukan transaksi COD, hingga akhirnya berhasil mengamankan KK bersama barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, KK mengaku membeli gitar tersebut dari salah satu akun Facebook, sehingga polisi menyelusuri lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku ZI di rumahnya di Jalan Nipa-Nipa Lama.
“Pelaku ZI mengakui telah melakukan aksi pencurian di 3 lokasi yang berbeda, termasuk wilayah Perumnas Antang Blok 10. Seluruh barang hasil curian dijual melalui platform yang sama,” kata Kompol Semuel.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita gitar akustik, tas kulit, bor listrik, setrika, gelang emas, dua cincin emas dan mikser. Barang barang tersebut diduga milik korban yang belum terjual.
Kompol Semuel To’Longan menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama yang melibatkan transaksi melalui media sosial.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Manggala. Masyarakat kami imbau untuk berhati-hati, khususnya dalam membeli barang daring yang tidak jelas asal-usulnya,” pungkasnya.