Bawaslu Umumkan ASN di Lutim Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu

1 month ago 20

Beranda News Bawaslu Umumkan ASN di Lutim Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Umumkan ASN di Lutim Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melakukan proses terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan M (Dok: Ist).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) berinisial M terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melakukan proses terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan M dan dilanjutkan dengan sidang di Pengadilan Negeri Malili.

Pemprov Sulsel

M dilaporkan melakukan pelanggaran dengan sejumlah barang bukti yakni diantaranya satu lembar copy petikan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 823.2/384/BKPPD, Tanggal 14 Mei 2016 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Luwu Timur atas nama M, satu lembar baju kaos warna merah yang bergambar Budiman-Akbar, foto saudara M di Posko Budiman-Akbar.

Selain itu, barang bukti lainnya yakni tangkapan layar percakapan Group Kerukunan Keluarga Luwu Selatan (KKLS) dan satu lembar print out foto saudara M yang duduk di Posko Budiman-Akbar dengan mengangkat 2 jari tangan kiri.

Pengadilan Negeri Malili pun telah memeriksa dan mengadili perkara pidana pemilihan tersebut dengan pemeriksaan biasa serta menjatuhkan putusan pada Jumat (22/11) kemarin.

“Putusan pengadilan yakni menyatakan terdakwa M terbukti secara sah melakukan tidak pidana dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” ungkap Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari, Senin (25/11).

Terdakwa M dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan. Namun, ketetapan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh M kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan adanya tidak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir. Selanjutnya, M juga dijatuhi pidana denda senilai Rp3 juta

“Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh
Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir,” lanjut Pawennari membacakan putusan pengadilan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news