Dewan Soroti Inspektorat soal Perekrutan Laskar Pelangi: Kenapa Tidak Kawal!

11 hours ago 6
 Kenapa Tidak Kawal! Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fasruddin Rusli, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Anggota DPRD Kota Makassar menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap kebijakan perekrutan tenaga honorer non-ASN atau yang dikenal sebagai ‘Laskar Pelangi’.

Sorotan tajam disampaikan langsung oleh anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fasruddin Rusli, yang mempertanyakan peran Inspektorat Kota Makassar dalam mengawasi proses perekrutan yang dinilai bertentangan dengan aturan Pemerintah Pusat.

Dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Kota Makassar, pada Jumat (04/07).

Fasruddin atau yang akrab disapa Acil secara terbuka menyesalkan pembiaran perekrutan ribuan Laskar Pelangi sejak akhir 2021, di tengah kebijakan nasional yang telah melarang penambahan tenaga non-ASN.

“Kenapa tidak ada pantauan Inspektorat terkait penerimaan Laskar Pelangi dari 2021 akhir? Padahal saat itu pemerintah pusat sudah membuka seleksi pertama untuk PPPK. Ini seharusnya menjadi sinyal bagi Inspektorat untuk mengambil alih dan menghentikan penerimaan baru yang dilakukan BKD,” tegas Anggota Komisi C itu, Sabtu (05/07).

Ia menilai, rekrutmen tenaga non-ASN secara masif tanpa pertimbangan fiskal yang memadai telah menjadi beban besar bagi APBD Kota Makassar. Terlebih, belanja pegawai saat ini disebut sudah melebihi batas ideal yang direkomendasikan pemerintah pusat, yakni maksimal 30 persen dari total anggaran.

“Penerimaan ini membebani keuangan daerah. Sudah tidak semestinya kita menambah tenaga honorer hanya untuk menutup kekurangan sementara. Apalagi jumlahnya lebih dari 3 ribu orang,” lanjutnya.

Acil menekankan bahwa pengangkatan Laskar Pelangi terjadi saat kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, dan hingga kini tidak pernah dilakukan evaluasi menyeluruh dari sisi regulasi maupun kemampuan fiskal.

Ia mempertanyakan mengapa Inspektorat Kota Makassar tidak mengambil peran aktif dalam memberikan peringatan atau rekomendasi penghentian sejak awal.

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Kalau Inspektorat benar-benar berfungsi sesuai tugasnya, maka seharusnya sudah ada intervensi sejak perekrutan pertama dilakukan. Bukannya dibiarkan sampai jumlahnya membengkak,” ujarnya.

Menurutnya, peran Inspektorat seharusnya bukan hanya bersifat administratif dan pasif, tetapi aktif dalam mengawal kebijakan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, surat edaran Kementerian PAN-RB tentang penghentian perekrutan non-ASN seharusnya menjadi acuan semua perangkat daerah, termasuk pengawasan oleh Inspektorat.

Fasruddin juga menyoroti konsekuensi jangka panjang dari kebijakan ini. Selain beban anggaran, tidak adanya status kepegawaian yang jelas bagi ribuan Laskar Pelangi bisa menimbulkan masalah sosial dan hukum di masa depan, terutama ketika terjadi pengurangan atau penghapusan tenaga honorer secara nasional.

Ia meminta Pemkot Makassar melalui Inspektorat dan BKD untuk segera menyusun peta jalan penataan ulang SDM non-ASN dan menghentikan seluruh proses rekrutmen baru hingga ada kejelasan regulasi dan kemampuan anggaran daerah.

“Kita harus taat aturan dan realistis dengan kemampuan keuangan kita sendiri. Jangan sampai kebijakan yang tidak tepat ini justru menyandera pembangunan di sektor lain karena terlalu besarnya beban belanja pegawai,” tandasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news