KabarMakassar.com — Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin, akhirnya buka suara terkait pemberhentian dirinya dari jabatan. Ia mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi dan merasa keputusan tersebut tidak adil.
Muhyiddin menegaskan bahwa dirinya telah mengajukan sanggahan kepada Wali Kota Makassar dan saat ini tengah menunggu tindak lanjut dari Inspektorat.
Ia mengklaim tuduhan yang menjadi dasar pemberhentiannya tidak benar dan perlu dibuktikan secara transparan.
“Tadi saya sudah menghadap Pak Wali, menyampaikan keberatan saya. Semua laporan yang dijadikan dasar pemberhentian saya tidak benar, saya sanggah. Bahkan saya belum menerima SK secara resmi, saya baru mengetahui pemberhentian ini dari berita,” ujarnya.
Menurutnya, proses pemberhentiannya terlalu dipaksakan dan seakan menzaliminya.
“Keputusan ini terlalu menzalimi saya, bahkan SK saya dapat dari berita, SK tidak diberikan, kalau sudah lama pasti sudah lama saya sanggah,” lanjutnya.
Ia menilai selama menjabat, semua program strategis yang dijalankan telah sesuai dengan arahan Wali Kota dan hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa menjadi rujukan.
“Tidak ada keuntungan pribadi yang saya dapatkan selama menjabat Kadisdik. Semua program berjalan sesuai prosedur. Saya juga sudah menyerahkan surat keberatan kepada Inspektorat setelah mendapatkan disposisi dari Pak Wali,” tambahnya.
Terkait isu cuti umroh yang disebut-sebut dalam pemberhentiannya, Muhyiddin membantah ada pelanggaran. Ia menegaskan telah mengikuti prosedur dengan mengantongi surat cuti resmi.
Lebih lanjut, ia berharap ada transparansi dalam proses ini dan tidak ada keputusan yang diambil karena alasan di luar aturan yang berlaku. Jika tidak ada tindak lanjut atas sanggahannya, ia berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum sesuai regulasi yang berlaku.
“Saya hanya ingin diperlakukan dengan adil. Saya tidak menerima pemberhentian ini karena tidak berdasarkan fakta yang jelas,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Gonjang-ganjing di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar akhirnya mencapai puncaknya.
Kepala Disdik Makassar, Muhyiddin, resmi dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat kategori B.
Keputusan ini bukan sekadar isu biasa, melainkan hasil dari investigasi menyeluruh oleh Inspektorat Makassar yang menemukan adanya penyimpangan serius.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, memastikan bahwa pencopotan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
“Betul, ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Kesalahannya terkait proyek Smartboard dan temuan diskon hotel,” ujar Danny.
Smartboard, yang seharusnya menjadi proyek inovasi pendidikan, justru berujung pada masalah serius. Ditambah lagi, dugaan penyalahgunaan fasilitas diskon hotel semakin memperkeruh situasi.
Tak hanya Muhyiddin yang terkena imbasnya. Dua pejabat Disdik lainnya juga harus menerima sanksi berat.
Muhammad Aris, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD), dicopot dari jabatannya setelah terbukti melanggar aturan yang sama.
Guntur, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP), dijatuhi sanksi penurunan satu tingkat jabatan. Ia kini harus menerima posisi baru sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdik Makassar.
Keputusan tegas ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsun, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas di lingkungan birokrasi.
“Per 10 Februari 2025, berdasarkan sidang tindak lanjut dan LHP Inspektorat, Kadis Disdik dijatuhi sanksi berat kategori B berupa pembebastugasan dari jabatan,” ujar Akhmad Namsun.
Sebagai langkah cepat, Wali Kota Makassar menunjuk Nielma Palamba sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Makassar. Sebelumnya, Nielma telah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) di instansi tersebut.
Namun, untuk posisi Kepala Bidang SD dan SMP yang kosong, BKPSDM masih menunggu keputusan lebih lanjut sebelum menunjuk pengganti definitif.