
KabarMakassar.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sumber Adipangan Usaha Tama (SAUT), sebuah perusahaan pengolahan jagung yang berlokasi di Kompleks Pergudangan, Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (08/05).
Diketahui, PT SAUT tak hanya bergerak dalam bidang usaha jual beli jagung, tetapi juga komoditas lain seperti jambu mente, cokelat, kacang hijau, dan kemiri yang memiliki kantor cabang Kota Kolaka Sulawesi Tangah.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, sebagai bentuk respon cepat atas laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Warga sekitar mengeluhkan gangguan kesehatan seperti gatal-gatal dan bentol-bentol yang diduga kuat berasal dari limbah aktivitas pengolahan jagung perusahaan tersebut. Kondisi ini membuat masyarakat resah dan mendorong DPRD untuk mengambil langkah pengawasan langsung.
“Sidak ini sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat. Kami ingin melihat langsung bagaimana aktivitas perusahaan ini dan memastikan bahwa seluruh kegiatan mereka sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Andi Suharmika di lokasi.
Selain mengecek kondisi lapangan, Komisi C juga meminta pihak PT SAUT untuk menunjukkan dokumen perizinan operasional perusahaan. Namun, permintaan itu belum dapat dipenuhi sepenuhnya oleh pihak perusahaan.
Menurut Andi, sikap perusahaan yang tidak bisa segera menunjukkan dokumen penting menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas operasional mereka.
“Saat kami minta dokumen, mereka hanya menjawab akan menyiapkannya dan meminta waktu tambahan. Ini bias dan menunjukkan ketidaksiapan. Harusnya mereka bisa langsung tunjukkan izin ketika diminta,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila PT SAUT tidak dapat membuktikan legalitas usahanya, maka DPRD akan merekomendasikan penghentian sementara operasional kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar. Tujuannya adalah memastikan semua kegiatan usaha di Makassar taat terhadap aturan dan tidak mencemari lingkungan.
“Saya sudah minta Dinas PTSP untuk melakukan pengecekan langsung terhadap semua dokumen perizinan mereka. Jika tidak lengkap atau tidak sesuai, maka langkah penghentian sementara bisa diambil,” tambah Suharmika.
Komisi C DPRD Makassar memastikan bahwa pengawasan terhadap PT SAUT tidak akan berhenti pada sidak kali ini. DPRD berkomitmen terus mengawal setiap aduan masyarakat dan memastikan tidak ada perusahaan yang beroperasi tanpa kepatuhan terhadap hukum, khususnya terkait dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Langkah tegas DPRD Makassar ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha lainnya untuk lebih transparan dan patuh terhadap regulasi yang berlaku, serta mengedepankan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
Sementara itu, Lurah Sudiang, Kamal Tata, yang turut hadir dalam sidak, membenarkan adanya keluhan dari warganya terkait dampak aktivitas PT SAUT.
Ia mengatakan gangguan kesehatan mulai dirasakan secara luas oleh masyarakat, baik anak-anak maupun orang dewasa.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa mereka mengalami gatal-gatal dan ruam pada kulit. Belakangan ini memang terasa makin parah, mungkin karena intensitas kegiatan pabrik meningkat. Warga sudah mencoba menyampaikan keluhan, dan hari ini ada kunjungan dewan, semoga bisa jadi solusi,” terang Kamal.
Menanggapi sidak tersebut, perwakilan PT SAUT, Angel, dari bagian keuangan, menyatakan bahwa pihak perusahaan siap memenuhi panggilan DPRD untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan akan segera melakukan pembahasan bersama warga serta instansi terkait.
“Kami pasti penuhi undangan DPRD untuk RDP. Kita semua ingin hal ini selesai dengan baik. Perusahaan juga ingin beroperasi secara tertib dan bertanggung jawab,” tutup Angel.