Disdik Makassar Terapkan SPMB 2025, Kuota Dibagi Empat Jalur

5 hours ago 5
Disdik Makassar Terapkan SPMB 2025, Kuota Dibagi Empat Jalur Ilustrasi Siswa sekolah (Dok : Ist)

KabarMakassar.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mulai menerapkan sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun ajaran 2025 dengan mengikuti ketentuan terbaru yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025.

Mekanisme ini dirancang untuk menjamin pemerataan pendidikan di jenjang SD dan SMP negeri.

Kepala Bidang SMP Disdik Makassar, Sutardin, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penerimaan siswa baru telah berjalan sesuai aturan.

Salah satu poin utama yang diatur dalam regulasi ini adalah penetapan daya tampung masing-masing satuan pendidikan, yang sudah ditentukan sejak 14 April 2025.

“SPMB kita sudah mengikuti regulasi terbaru, termasuk perhitungan kuota berdasarkan jumlah rombongan belajar dan kapasitas kelas. Ini berlaku khusus untuk sekolah negeri,” ujar Sutardin, Kamis (22/05).

Sebagai ilustrasi, SMP yang memiliki 11 rombel dengan kapasitas 32 siswa per kelas, memiliki total daya tampung sebanyak 352 siswa. Kuota ini kemudian dibagi dalam empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Jalur domisili diprioritaskan bagi calon siswa yang tinggal di sekitar lokasi sekolah. Sementara jalur afirmasi diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus.

Jalur perpindahan diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tempat tugas. Sedangkan jalur prestasi terbuka bagi siswa yang memiliki pencapaian akademik maupun non-akademik.

Jika kuota dari jalur tertentu, seperti afirmasi atau perpindahan orang tua, tidak terpenuhi, maka siswa yang tidak tertampung bisa dialihkan ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.

Namun, pemindahan ini tetap mengikuti batas maksimal yang telah ditentukan.

“Misalnya anak tidak tertampung di SMP A karena kuota afirmasi penuh, maka bisa dialihkan ke SMP B jika masih ada ruang. Tapi kalau daya tampung SMP B sudah mencapai batas, tentu tidak bisa ditambah lagi,” tambah Sutardin.

Tahun ini, Disdik Makassar tidak lagi membuka jalur alternatif seperti tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh adanya Surat Keputusan (SK) resmi mengenai besaran daya tampung yang sudah dikirimkan ke Kementerian melalui Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan.

“Kuota ditetapkan berdasarkan data resmi dan harus sesuai dengan kapasitas riil sekolah. Jadi, tidak bisa menambah siswa di luar batas yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Sebagai solusi atas keterbatasan kuota di sekolah negeri, Disdik akan mengarahkan siswa ke sekolah negeri lain yang masih tersedia atau ke sekolah swasta. Tujuannya agar semua anak tetap mendapatkan hak atas pendidikan.

“Jika masih ada SD atau SMP negeri yang belum memenuhi kuota, siswa akan diarahkan ke sana. Bisa juga ke swasta. Intinya, tidak boleh ada anak yang putus sekolah karena keterbatasan tempat,” tegasnya.

Berikut tahapan resmi dalam proses penerimaan siswa baru tahun 2025:

  • 14 April 2025: Penetapan kuota daya tampung tiap satuan pendidikan
  • 28 Mei – 26 Juni 2025: Sosialisasi, simulasi, dan uji coba aplikasi SPMB
  • 25 – 29 Juni 2025: Pendaftaran jalur domisili dilakukan secara online, bersamaan dengan proses validasi data pendaftar

Untuk jenjang SD, tersedia jalur afirmasi dan perpindahan orang tua. Sementara untuk SMP, selain kedua jalur tersebut, juga dibuka jalur prestasi.

Apabila seluruh tahapan berjalan lancar, maka kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru akan dimulai pada 14 Juli 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news