KabarMakassar.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaporkan perkembangan kinerja sistem aplikasi administrasi perpajakan Coretax DJP yang terus menunjukkan kinerja stabil hingga 20 April 2025.
Berdasasarkan keterangan resmi DJP, yang dikutip Kamis (24/04) Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, proses login pengguna menunjukkan performa sangat stabil, dengan latensi rata-rata di bawah 0,1 detik. Performa terbaik dicatatkan pada 18 April 2025, yakni sebesar 0,084 detik.
Sementara itu, layanan pendaftaran wajib pajak sempat mengalami peningkatan latensi tertinggi pada 25 Maret 2025 sebesar 1,13 detik, yang kemudian menurun menjadi 0,446 detik sehari setelahnya, dan terus membaik hingga mencapai kurang dari 0,06 detik pada bulan April.
Fungsi pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa juga mencatat fluktuasi signifikan. Lonjakan latensi tercatat sebesar 21,231 detik pada 26 Maret dan 30,1 detik pada 27 Maret.
Namun, setelah dilakukan optimalisasi sistem, latensi berhasil ditekan hingga 0,00118 detik pada 19 April 2025. Pengelolaan faktur pajak pun mengalami hal serupa, dengan latensi tertinggi pada 15 April 2025 sebesar 9,368 detik, namun kembali stabil di angka 0,102 detik pada 18 April.
Pengelolaan bukti potong mencatat lonjakan latensi tertinggi sebesar 51,90 detik pada 15 April, yang kemudian menurun drastis menjadi 0,197 detik pada 20 April. Penurunan ini merupakan hasil dari serangkaian pembaruan sistem yang dilakukan DJP selama periode akhir Maret hingga pertengahan April.
Dalam periode yang sama, Coretax DJP telah berhasil mengadministrasikan 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga April 2025. Rinciannya meliputi 60,3 juta faktur pajak pada Januari, 64,2 juta pada Februari, 62,5 juta pada Maret, dan 11,6 juta pada April. DJP mengingatkan bahwa batas waktu pembuatan faktur untuk masa pajak April masih dapat dilakukan hingga pertengahan Mei 2025.
Adapun untuk bukti potong PPh, sistem telah mencatat sebanyak 70.693.689 dokumen yang terdiri dari 24,2 juta pada Januari, 24,3 juta pada Februari, 21,6 juta pada Maret, dan 370 ribu pada April.
Sementara itu, hingga 20 April 2025, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berhasil dikelola berjumlah 933.484 untuk masa Januari hingga Maret.
Terdiri dari 433.563 dokumen pada Januari, 385.700 pada Februari, dan 114.221 pada Maret. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, pelaporan SPT Masa Maret yang dilakukan hingga 10 Mei 2025 dibebaskan dari sanksi administratif.
Pada pelaporan SPT Masa PPh, sistem mencatat sebanyak 997.705 SPT PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT PPh Unifikasi. Rinciannya, untuk PPh Pasal 21/26 tercatat 368.195 dokumen pada Januari, 345.964 pada Februari, dan 283.547 pada Maret.
Untuk PPh Unifikasi, sebanyak 171.404 dokumen dicatat pada Januari, 173.075 pada Februari, dan 149.589 pada Maret. Dokumen SPT Masa Maret yang dilaporkan hingga 30 April 2025 juga mendapat penghapusan sanksi administratif.
Guna mendukung peningkatan performa sistem, DJP juga melakukan berbagai pembaruan teknis pada fitur-fitur utama Coretax. Pada layanan pendaftaran, perbaikan dilakukan pada proses pemadanan NIK dan NPWP, pengukuhan PKP, dan penyesuaian formulir untuk WNA maupun badan hukum.
Untuk pengelolaan faktur pajak, DJP menyesuaikan validasi pembuatan faktur termasuk faktur kode 07, retur, dan nota retur uang muka, serta memperbaiki akses unduh dokumen agar hanya tersedia bagi dokumen valid. Pada bukti potong, penyesuaian dilakukan untuk impor data, validasi pembayaran, serta bug pada dokumen bulanan pegawai tetap.
Selain itu, penyempurnaan juga menyasar pelaporan SPT Masa, termasuk penghapusan status “Draft” yang menghambat submit, serta validasi kompensasi untuk menghindari duplikasi. Pembaruan pada proses pembayaran mencakup pemindahbukuan, pengembalian, pengurangan angsuran, serta prepopulasi data billing yang disesuaikan dengan referensi resmi KPP.
DJP juga memperbaiki layanan pendukung seperti SKB, SKF, surat keterangan bagi calon kepala daerah, serta pengolahan data berbasis INSW dan QR Code. Penyempurnaan sistem ini mencakup validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus dan perbaikan pada permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pajak.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti pengumuman resmi DJP serta mengakses panduan penggunaan Coretax DJP melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.