Percepat Ekosistem Keuangan Digital Nasional, OJK Resmikan Infinity 2.0

9 hours ago 5

KabarMakassar.com — Dalam upaya memperkuat ekosistem keuangan digital yang inklusif dan adaptif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan OJK Infinity 2.0 pada Kamis (24/04) bertempat di Kantor OJK, Menara Radius Prawiro, Jakarta.

Inisiatif ini menjadi bagian dari langkah strategis OJK untuk merespons dinamika percepatan inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyatakan bahwa OJK Infinity 2.0 merupakan upaya lanjutan untuk membentuk bukan hanya industri atau model bisnis baru, melainkan juga sebuah ekosistem keuangan digital yang matang dan berkelanjutan.

Menurutnya, melalui pemanfaatan sandbox dan pusat inovasi, kolaborasi lintas sektor bisa mendorong pertumbuhan pembiayaan yang bersinergi dengan sektor riil.

“Pengembangan dan pengujian melalui sandbox harus kita pahami sebagai bagian dari proses membentuk ekosistem pembiayaan yang terintegrasi dan adaptif,” ujar Mahendra.

Acara peluncuran OJK Infinity 2.0 turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI Teuku Riefky Harsya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, serta Duta Besar Swiss untuk Indonesia H.E. Olivier Zehnder. Hadir pula para pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan akademisi.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa peluncuran OJK Infinity 2.0 sejalan dengan tiga pilar strategi penguatan ekonomi kreatif nasional atau Asta Ekraf, yakni Sinergi Ekraf, Dana Ekraf, dan Talenta Ekraf.

Menurutnya, hanya dengan kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, media, komunitas, dan lembaga keuangan, penguatan ekonomi kreatif dapat terwujud secara optimal.

“Kami percaya bahwa kolaborasi multipihak adalah kunci menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Riefky.

Kepala Eksekutif IAKD OJK Hasan Fawzi turut menekankan pentingnya kehadiran OJK Infinity dalam menyediakan ruang uji coba yang aman dan terkontrol bagi inovasi teknologi keuangan.

Menurutnya, inovasi yang dikembangkan perlu berada dalam koridor tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, serta menjamin perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.

“Infrastruktur seperti OJK Infinity sangat diperlukan untuk memastikan bahwa inovasi tidak hanya canggih, tetapi juga bertanggung jawab,” kata Hasan.

Hasan menambahkan bahwa OJK Infinity kini diperkuat dengan pendekatan Pentahelix Concept, yakni kolaborasi antara lima elemen kunci yaitu pemerintah dan regulator, pelaku bisnis, akademisi, media, dan masyarakat.

Model kolaboratif ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama dalam pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Indonesia.

Pada tahun 2025, OJK Infinity 2.0 akan menjalankan empat program strategis berskala nasional. Program pertama adalah pengembangan skema pendanaan untuk industri kreatif nasional meliputi sektor game, musik, film, dan animasi berbasis teknologi Web3 bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Kedua, penyelenggaraan kompetisi Infinity Hackathon dengan tema pengembangan teknologi blockchain di Indonesia.

Selanjutnya, OJK juga menginisiasi proyek digitalisasi sektor sapi perah melalui kolaborasi dengan International Labour Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia.

Terakhir, OJK meluncurkan edisi perdana buletin Beyond Infinity yang akan membahas isu-isu utama seputar keamanan siber dalam konteks keuangan digital.

Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Olivier Zehnder, dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Swiss terhadap inisiatif OJK dalam memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan keuangan digital.

Ia menilai OJK Infinity 2.0 sebagai platform kolaboratif yang mampu mempertemukan pemangku kepentingan dari berbagai sektor untuk menghasilkan solusi inovatif dan praktis.

“Program ini akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan inovasi yang tangguh dan berdampak luas, seiring dengan keterlibatan sektor swasta, regulator, mitra pembangunan, serta startup,” kata Olivier.

Sebagai informasi, OJK pertama kali meresmikan Pusat Inovasi Digital Financial Technology (OJK Infinity) pada 20 Agustus 2018.

Selama lima tahun, inisiatif ini berperan aktif dalam mendukung pengembangan inovasi teknologi keuangan nasional hingga akhirnya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penguatan peran OJK Infinity juga ditegaskan dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK ITSK).

Regulasi ini mengatur kegiatan edukasi, pengujian, pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi terhadap peserta dan penyelenggara inovasi teknologi keuangan, termasuk masyarakat sebagai penerima manfaat utama.

Dengan peluncuran OJK Infinity 2.0, OJK menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan sistem keuangan yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga inklusif serta tangguh menghadapi tantangan era digital.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news