
KabarMakassar.com — Kinerja Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menuai sorotan kritis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD, Yeni Rahman, menyoroti sejumlah kelemahan mendasar yang dinilai menghambat akuntabilitas dan efektivitas biro tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Evaluasi yang dilakukan DPRD mengungkap bahwa meski Biro Hukum mencatat realisasi anggaran mencapai Rp13,563 miliar atau 95,27% dari total pagu Rp14,2 miliar di tahun 2024, terdapat inkonsistensi mencolok dalam pelaporan realisasi fisik. Salah satu temuan mencatat ada kegiatan dengan realisasi fisik hanya 48 persen, namun dalam laporan tercatat 100 persen.
“Ini bukan hanya kesalahan teknis. Ketidaksesuaian data seperti ini menunjukkan lemahnya sistem pelaporan internal dan berpotensi menyesatkan pengambilan kebijakan,” ujar Yeni, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel itu mengungkapkan, Biro Hukum perlu segera melakukan perbaikan sistem pelaporan, termasuk memastikan data yang disajikan sejalan dengan kondisi lapangan. Menurutnya, angka-angka dalam laporan keuangan dan fisik pembangunan harus valid, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan secara publik.
Selain soal pelaporan realisasi, DPRD juga menyoroti lemahnya dokumentasi terhadap peran Biro Hukum dalam Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Hingga saat ini, biro tersebut belum menyajikan data lengkap mengenai jumlah Surat Keputusan (SK) penghapusan piutang, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), maupun total piutang yang telah diproses melalui mekanisme hukum.
“Padahal TPTGR adalah bagian vital dalam pemulihan kerugian daerah. Tanpa pelaporan yang transparan, potensi kebocoran anggaran dan kerugian negara makin besar,” tegas Yeni.
Ia juga mengungkap bahwa keterlibatan Biro Hukum dalam urusan TPTGR masih terkendala koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), terutama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). DPRD pun mendorong agar dibentuk mekanisme koordinasi lintas OPD yang lebih terstruktur, demi optimalisasi pengembalian kerugian dan penghapusan piutang sesuai regulasi.
Di sisi lain, DPRD mengapresiasi capaian administratif Biro Hukum sepanjang tahun anggaran berjalan. Di antaranya fasilitasi penyusunan 9 Peraturan Daerah (Perda), 26 Peraturan Gubernur (Pergub), serta 1.279 Keputusan Gubernur dan 575 fasilitasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kabupaten/kota. Biro Hukum juga diketahui menangani 32 perkara hukum yang melibatkan Pemprov Sulsel, serta memberikan pendampingan hukum kepada 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut masalah hukum.
Namun demikian, Yeni menilai capaian ini tidak boleh menutupi kelemahan dalam aspek strategis, terutama keterlambatan penerbitan regulasi turunan. Ia mencontohkan, terdapat 5 Perda yang telah disahkan sejak 2023 namun belum memiliki Pergub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
“Tanpa Pergub, Perda menjadi macet dalam implementasi. Ini memperlihatkan adanya gap antara legislasi dan pelaksanaan di lapangan,” kritik Yeni.
Sebagai bentuk evaluasi, DPRD mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Pertama, perbaikan sistem pelaporan agar setiap data fisik dan keuangan dapat divalidasi dan diaudit dengan benar. Kedua, pelaporan rutin dan terperinci peran Biro Hukum dalam TPTGR. Ketiga, penyusunan mekanisme koordinasi yang kuat antar-OPD untuk urusan piutang dan kerugian daerah. Dan terakhir, percepatan penyusunan peraturan pelaksana untuk Perda yang telah disahkan.
“Kalau Biro Hukum ingin menjadi pengawal regulasi yang handal, maka sistem internalnya harus kokoh dulu. Kita dorong reformasi dari dalam,” tutup Yeni.