Terkuak Dipersidangan Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Palsukan Bandrol Bank BUMN

8 hours ago 2
Terkuak Dipersidangan Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Palsukan Bandrol Bank BUMN pegawai Bank BUMN yang menjadi saksi di sidang uang palsu (Dok: Atri KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pegawai salah satu Bank BUMN menjadi saksi dalam persidangan perkara produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Pegawai Bank tersebut memberikan keterangan terkait pemalsuan bandrol atau pengikat uang yang juga di palsukan oleh sindikat tersebut.

Dalam kesaksiannya, pegawai bank tersebut mengaku di panggil pihak kepolisian untuk memverifikasi dan diperlihatkan bandrol yang digunakan para sindikat atas nama Bank tersebut di Polres Gowa.

“Saat itu pemeriksaannya saya memverifikasi bannya beda dengan punya BNI,” kata pegawai Bank BUMN, Armansyah kepada Majelis Hakim di persidangan, Rabu (21/05).

Armansyah mengaku dia tidak mengatakan bahwa bandrol tersebut palsu namun dia memastikan bahwa bandrol yang digunakan para terdakwa itu berbeda dengan milik Bank yang asli, meski di bandrol tersebut tertulis nama Bank yang dimaksud.

“Yang jelas, saya katakan berbeda dengan punya BNI, hari itu (hasil verifikasinya disampailan) dalam bentuk tulisan,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi, Armanysah menyampaikan bahwa perbedaan bandrol asli dan yang dibuat oleh para terdakwa itu ada beberapa poin, dimulai dari bahan, warna, jenis huruf dan tulisannya sangat berbeda dengan yang asli.

“Punya BNI licin dan agak tebal (kertasnya), BNI tidak memiliki logo, yang ada hanya nama kantor cabang, perbedaannya ada kata melayani sementara di BNI tidak ada. Jenis huruf yang digunakan, saya tidak tahu pasti jenis hurufnya tpai yang jelas beda dengan BNI,” ungkapnya.

Saat ditanya oleh majelis hakim terkait asal bandrol yang digunakan para sindikat uang palsu, ia mengaku tidak mengetahui dari mana asalnya.

Armansyah juga menerangkan bahwa setiap pecahan uang masing-masing mempunyai warna bandrol yang berbeda, dimana bandrol pecahan 50 ribu warnanya biru, 100 ribu warnya oranye, 20 ribu warnanya hijau, 10 ribu warnanya merah muda.

“Beda-beda tiap pecahan, warnanya mirip dengan warna uangnya,” bebernya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum juga mencecar pertanyaan kepada saksi pegawai Bank tersebut. Jpu menanyakan terkait SOP dari bank.

Ia mengatakan bahwa setiap bandrol uang yang dikeluarkan dari kantor bank wajib diberikan stempel tanggal dan nama petugas.

“Misalnya saya mau mensuplay uang ke cabang Makassar uangnya harus tertera tanggal dan cab petugas, ada nama petugas di ban nya,” katanya.

Armansyah juga menengaskan setiap bandrol yang tidak digunakan namun ada stempel nama dan tanggal bank akan dimusnahkan.

“Digunting sampai tidak bisa digunakan kembali, yang bekas kami gunting,” ujarnya.

Diketahui, salah satu terdakwa merupakan pegawai bank BUMN berinisial AK (50), yang berperan mengedarkan dan memperjual belikan uang palsu yang di produksi di kampus tersebut.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news