
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah menyusun strategi penghematan anggaran daerah secara menyeluruh dengan meninjau ulang kegiatan di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi yang masih dalam tahap diskusi internal bersama masing-masing OPD.
“Sudah ada beberapa potensi efisiensi yang kita lihat, tapi masih dalam wilayah diskusi karena setiap dinas tentu memiliki kebutuhan anggaran untuk kegiatan prioritas mereka,” ujar Munafri usai menggelar rapat terbatas bersama jajaran OPD di Balai Kota Makassar, Kamis (24/04).
Rapat internal tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Plh Sekda Makassar Nielma Palamba, Kepala Bappeda Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda, Kepala BPKAD Makassar Muh Dakhlan, Kepala Inspektorat Kota Makassar A. Asma Zulistia Ekayanti, Kepala BKPSDM Kota Makassar Akhmad Namsum, serta Ketua Tim Transisi/TA Andi Hudli Huduri.
Dari hasil kajian awal, Pemkot Makassar memperkirakan potensi efisiensi anggaran yang dapat dicapai berkisar antara Rp500 hingga Rp600 miliar.
Namun, Munafri menegaskan bahwa angka tersebut belum bersifat final dan masih akan dibahas lebih lanjut sebelum diputuskan.
“Kita akan finalisasi dulu mana kegiatan yang paling prioritas, supaya anggaran yang berhasil dihemat bisa diarahkan untuk program-program yang lebih menyentuh langsung ke masyarakat,” jelas Munafri
Ia menambahkan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak hanya bertujuan untuk memangkas pengeluaran, tetapi juga untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran. Dengan begitu, program-program yang benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat bisa lebih maksimal.
“Intinya kami ingin anggaran yang ada bisa dimanfaatkan dengan lebih baik dan tepat sasaran. Jadi efisiensinya bukan sekadar pemotongan, tapi juga perencanaan ulang untuk pemanfaatan yang lebih produktif,” tambahnya.
Langkah efisiensi yang tengah disiapkan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Inpres tersebut mengatur penghematan belanja negara, termasuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
Instruksi itu diteken pada 22 Januari 2025 dan berlaku untuk pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Menanggapi hal tersebut, Munafri menyatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar siap menjalankan arahan dari pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional.
“Pemerintah daerah adalah perpanjangan tangan dari pusat. Kami mendukung sepenuhnya instruksi Presiden Prabowo dan akan menyesuaikan kebijakan daerah agar sejalan dengan arah kebijakan nasional,” tegasnya.
Pemkot Makassar menargetkan penyusunan final dari rancangan efisiensi anggaran dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat, agar implementasi pemanfaatan anggaran hasil efisiensi bisa langsung dilakukan dalam program prioritas pembangunan kota.