
KabarMakassar.com — Masa tenang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo diwarnai langkah tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sejak Rabu pagi (21/05) tim gabungan dikerahkan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih bertebaran di berbagai sudut kota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, memimpin langsung giat ini dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta pengawas pemilu dari tingkat kota hingga TPS.
Ia menyebut, penertiban ini bukan sekadar rutinitas administratif, tapi bentuk nyata komitmen menjaga netralitas dan integritas demokrasi di Palopo.
“Masih banyak APK yang kami temukan menempel di pohon, tiang listrik, bahkan di fasilitas umum,” kata Widianto.
“Padahal aturannya jelas, selama masa tenang, tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.” tambahnya.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan dari pagi hingga sore hari, dan akan dilanjutkan dengan patroli malam yang melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ia menyebut, patroli malam hari adalah bentuk kesiagaan terhadap potensi pelanggaran yang kerap terjadi di luar jam kerja.
Tak hanya Widianto, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, juga ikut turun ke lapangan. Ia menegaskan bahwa masa tenang bukanlah masa bebas untuk bermain abu-abu.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran selama masa tenang. Tidak peduli dari siapa pun datangnya, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan. “Jika melihat ada dugaan pelanggaran, segera laporkan. Demokrasi bukan hanya soal memilih, tapi juga menjaga prosesnya tetap bersih,” ujar Khaerana.
Meski undang-undang dan peraturan sudah memberi batasan tegas seperti kewajiban menonaktifkan akun media sosial peserta pemilu, larangan iklan kampanye di media massa, serta pelarangan praktik politik uang nyatanya, di lapangan masih ditemukan banyak pelanggaran teknis.
“Kami sudah imbau peserta untuk menurunkan APK mereka secara mandiri sebelum masa tenang. Tapi faktanya, banyak yang tidak menggubris. Maka kami yang harus turun,” ujarnya.
Dalam konteks hukum, pelanggaran masa tenang bisa berujung pada sanksi serius. UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2016, dan PKPU No. 13 Tahun 2024 secara eksplisit menyebutkan bahwa sanksi administratif dan pidana pemilu dapat dikenakan bagi siapa pun yang melanggar ketentuan masa tenang.
Khaerana menegaskan kembali bahwa PSU adalah momentum penting untuk memperbaiki proses demokrasi.
“Kami tidak ingin PSU ini dikotori oleh tindakan-tindakan tidak etis yang justru mencederai kepercayaan publik. Ini tentang hak rakyat, dan itu harus dilindungi,” tegasnya.
Dengan pengawasan berlapis dari Bawaslu, Gakkumdu, hingga pengawas di TPS, harapan besar disematkan agar PSU di Kota Palopo berjalan damai, jujur, dan adil tanpa bayang-bayang pelanggaran yang mengotori jalannya demokrasi.