KabarMakassar.com — Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis dicecar sejumlah pertanyaan terkait terdakwa sindikat uang palsu dan peredarannya di dalam kampus UIN Alauddin, di Samata, Gowa.
Prof Hamdan hadir sebagai saksi tersangka Andi Ibrahim Kepala Perpustakaan dan Mubin eks staf honorer UIN Alauddin Makassar, dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, pada Rabu (21/05).
Rektor Hamdan dicecar sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga Kuasa Hukum terdakwa, Andi Ibrahim.
Dalam persidangan, JPU menggali peran dan pengetahuannya terkait dugaan pemalsuan uang yang melibatkan Andi Ibrahim yang dilakukan di dalam kampus.
JPU memulai dengan mempertanyakan tugas pokok dan fungsi Prof Hamdan sebagai Rektor UINAM.
Prof Hamdan menjelaskan tugasnya bersifat strategis, termasuk dalam hal pengawasan umumnya dilakukan melalui pendelegasian.
Kemudian, JPU menanyakan terkait hubungan personal antara Rektor Hamdan dan Kepala Perpustakaan Andi Ibrahim. Prof Hamdan menegaskan hanya hubungan profesional dan mengaku tidak pernah memasuki ruang terdakwa maupun mengetahui aktivitasnya di ruangan.
Fakta Lokasi Penyimpanan Mesin Cetak
Dalam sidang, terkuak bahwa ada ruangan dimana mesin cetak uang palsu tersebut tersimpan, tepatnya di sebuah lorong dekat toilet di lantai 1 gedung perpustakaan. Namun, lorong tersebut diberi sekat seperti dinding sehingga tidak terlihat jika pintunya tertutup.
Toilet tersebut kini tidak terpakai, setelah terdakwa memasang sekat menggunakan tripleks dan seteroform untuk menutupi mesin tersebut.
“Saya tidak tahu pasti waktu dan rincian proses pemindahan. Saya juga tidak mengetahui detail soal tinta dan kertas yang digunakan dalam dugaan percetakan uang palsu,” katanya
Prof Hamdan pun ditanyai soal kertas uang palsu yang dilihatnya saat penggeledahan.
“Sudah ada cetakan uangnya tapi tidak sempurna,” jawabnya.
Kemudian, terkait apakah mesin cetak tersebut dapat mencetak apa saja? Menurutnya mesin tersebut dapat mencetak apa saja.
Sementara mengenai dugaan adanya proposal pendanaan Pilkada yang ditemukan pihak kepolisian dilokasi. Prof Hamdan membenarkan bahwa ia mengetahuinya dari penyidik.
“Saya tahu dari penyidik yang mulia,” katanya.
Prof Hamdan menegaskan, ia telah mengambil langkah-langkah institusional untuk menjaga nama baik UIN Alauddin.
“Saya merasa dampak secara institusi, isu yang menyebar itu, saya melakukan tindakan – tindakan mengumpulkan semua pimpinan, para staff, karyawan yang terkait imbas terhadap isu uang palsu,” katanya.
Ia juga mengaku belum pernah bertemu lagi dengan terdakwa pasca kejadian tersebut, dengan alasan menyerahkan penanganan kasus kepada penegak hukum dan fokus pada pemulihan internal kampus.
Dalam persidangan ini, Jaksa juga memperlihatkan barang bukti seperti gipsun, gabus, uang palsu dan proposal Andi Ibrahim yang hendak maju di Pilkada Barru.
Prof Hamdan menjelaskan dirinya tidak memiliki informasi rinci soal aktivitas di ruang kerja terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UINAM.
Maupun proses terjadi di lokasi yang belakangan diketahui menjadi tempat penyimpanan dan aktivitas percetakan uang palsu.
Kuasa Hukum Terdakwa Cecar Rektor Hamdan
Dalam persidangan, Prof Hamdan juga dicecar oleh kuasa hukum Andi Ibrahim. Pengacara Andi Ibrahim mencecar Prof Hamdan dengan sejumlah pertanyaan terkait kondisi fisik ruangan yang digunakan.
Ia menanyakan apakah WC yang berada di dekat ruang penyimpanan mesin masih digunakan.
“Sepengetahuan saya, sekarang digunakan lagi seperti WC umum,” jawab Prof Hamdan.
Prof Hamdan mengatakan saat dilakukan penggeledahan, wc tersebut tidak terkesan sebagaimana mestinya. Ia mengatakan hal itu setelah terpasang sekat menggunakan tripleks , sehingga berubah dan tidak lagi menjadi fasilitas umum.
Prof Hamdan menyebutkan bahwa jumlah toilet di lantai satu tersebut terdapat di sebelah kiri dan kanan di dalam lorong.
“Mungkin dua atau tiga WC,” jawab Prof Hamdan.
Adapun mengenai apakah mesin yang ditemukan digunakan untuk mencetak uang palsu atau buku? Prof Hamdan hanya menjawab jika ia tidak punya kompetensi untuk menjawab itu.
“Tapi saya tidak bisa memberikan presentasi terkait kesempurnaannya. Saya tidak memiliki kualifikasi untuk menilai hal itu,” katanya.
Kemudian, Prof Hamdan pun ditanya apakah mengenal siapa pendana dalam pembuatan uang palsu di kampus UIN Alauddin.
Prof Hamdan menegaskan tidak mengenal dan tidak mengetahui sama sekali terkait aktivitas produksi uang palsu.
Terdakwa Andi Ibrahim Benarkan Kesaksian Rektor
Terdakwa Andi Ibrahim mengatakan bahwa yang dikatakan oleh Prof Hamdan semuanya benar, termasuk ketidak tahunannya terhadap produksi uang palsu di didalam kampus yang dipimpinnya.
Meski demikian, Majelis Hakim menyampaikan bahwa akan kembali memanggil Rektor Hamdan sebagai saksi dalam sidang peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, hadir sebagai saksi dalam sidang perakara peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.
Dalam kehadirannya, Prof Hamdan memberikan kesaksian atas terdakwa Andi Ibrahim yang merupakan eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.
Dalam persidangan, Prof Hamdan mengaku mengenal Andi Ibrahim sejak masih menjadi dosen dan sebelum menjabat kepala perpustakaan di kampus tersebut. Ia juga mengatakan bahwa hubungannya hanya sebatas profesional di pekerjaan.
Selain itu, Prof Hamdan juga mengaku mengetahui adanya dugaan pembuatan uang palsu di kampus yang dipimpinnya itu, setelah disampaikan oleh pihak kepolisian. Di saat anggota polisi hendak melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan oleh polisi di lantai 1 gedung perpustakaan Kampus II UINAM di Samata, Gowa.
“Disampaikan pada saat penggeledahan. Di hari pertama penggeledahan saya tidak mengikuti karena ada agenda profesi. Polisi meminta izinnya secara lisan kepada saya dan saya beri izin,” ujar Hamdan dihadapan majelis hakim.
Prof Hamdan menjelaskan saat akan dilakukan penggeledahan di hari pertama, ia menyampaikan ke Wakil Rektor 1 agar hadir, sebab dirinya sedang ada pekerjaan.
“Wakil Rektor I yang ikut. Penggeledahan kedua baru saya ikut yang mulia,” sambungnya
Saat penggeledahan kedua, Prof Hamdan mengatakan polisi mengambil mesin cetak tersebut. Ia juga melihat sejumlah tinta dan kertas yang diduga digunakan dalam mencetak uang palsu.
“Hari kedua saya lihat polisi mengambil mesin cetak itu dan pada saat proses evakuasi mesin cetak tersebut,” ucapnya.
Ia menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya mesin pencetak uang palsu di gedung perpustakaan. Menurutnya, satu-satunya mesin cetak yang ia ketahui berada di Kampus I UIN Alauddin Jl Sultan Alauddin Makassar.
“Saya tidak tahu kapan mesin cetak itu masuk tapi informasinya mesin itu masuk 2024,” ucapnya.
Rektor Hamdan juga tidak mengenal para tersangka lain dalam kasus ini, kecuali terdakwa Mubin eks staf honorer dan terdakwa Andi Ibrahim Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Namun, Prof Hamdan mengaku baru mengetahui minum setelah kasus tersebut terbongkar.