Operasi Pekat Lipu 2025, Polda Sulsel Amankan 844 Tersangka

6 hours ago 4
Operasi Pekat Lipu 2025, Polda Sulsel Amankan 844 Tersangka Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam rilis hasil pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 844 tersangka dari sejumlah kasus tindak kejahatan di Sulawesi Selatan, pada Operasi Pekat Lipu 2025, mulai 3 hingga 20 Mei 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam rilis hasil pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, Rabu (21/05) kemarin.

Didik mengatakan bahwa operasi ini dilaksanakan secara terpadu oleh Polda Sulsel dan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Sulawesi Selatan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Fokus utama dalam operasi ini adalah pemberantasan tindak kejahatan, diantaranya judi, peredaran minuman keras ilegal, kepemilikan senjata tajam (sajam), prostitusi, premanisme, dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan.

“Prostitusi, premanisme, dan juga lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujar Didik saat rilis.

Selama pelaksanaan operasi, Polda Sulsel berhasil mengamankan 844 tersangka, terdiri dari 120 Target Operasi (TO) dan 725 Non-TO. Operasi ini juga mencatat sebanyak 269 laporan polisi, mencakup 24 jenis kejahatan yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari tiga pekan.

Kategori kasus paling menonjol, sebut Didik yaitu tindak kejahatan premanisme, dengan 82 kasus dan 301 pelaku diamankan. Dari jumlah tersebut, 93 orang diproses hukum, sementara 208 lainnya dibina.

Kasus premanisme ini mencakup 50 kasus kepemilikan senjata tajam, di mana 63 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 36 bilah badik, 42 pelontar busur, dan 73 anak panah.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pula 43 kasus penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, dan pengrusakan yang diduga dipicu oleh kesalahpahaman.

“Sebanyak 101 pelaku diamankan karena mabuk dan membuat onar akibat konsumsi miras ilegal, serta 78 pelaku parkir liar yang dibina dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” bebernya.

Kemudian, pengungkapan kasus judi konvensional, dimana aparat menangani 35 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang. Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan taruhan dalam permainan kartu.

“Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta,” ujarnya.

Sementara itu, dari penanganan kasus peredaran miras ilegal, sebanyak 202 pelaku diamankan. Dengan barang bukti yang berhasil disita antara lain 3.913 botol miras berbagai merek dan 7.099 liter minuman keras tradisional jenis ballo atau tuak.

“Karena merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), seluruh pelaku diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum daerah yang berlaku,” kata Didik.

Terakhir yaitu pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi, aparat mengungkap 35 kasus dengan total 49 tersangka.

Kata Didik tiga di antaranya ditangani langsung oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, para pelaku menggunakan modus dengan menawarkan atau menjual korban melalui aplikasi WhatsApp untuk keuntungan pribadi.

“Ini modusnya ada dua, yang pertama menawarkan mereka dengan menggunakan aplikasi WhatsApp, kemudian yang kedua mereka mengeming-ngeming pekerjaan tapi mereka diperjual belikan. modusnya terkait dengan TPPO,” ujar Didik.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 dan 506 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman terhadap para pelaku maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

“Saya sampaikan bahwa keseluruhan hasil jumlah tersangka ada 844 tersangka. Jadi ini ada dilakukan pembinaan dan ada lakukan proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news