
KabarMakassar.com — Oknum polisi di Kabupaten Bone, Bripda MNF (23) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerarasan terhadap anak dibawah umur, kini menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian.
Aksi bejat pelaku diduga dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Selasa (14/01) lalu. Korban berinisial K (15) diketahui memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku.
Plt Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar mengungkapkan bahwa keduanya telah menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih sudah cukup lama.
Kemudian, korban dan pelaku janjian untuk bertemu disebuah penginapan di Kabupaten Bone, disanalah pelaku melakukan kekerasan terhadap korban yang masih dibawah umur.
“Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi,” ujar Rayendra dalam keterangannya, Kamis (24/04).
Pelaku yang cemburu terhadap korban langsung melakukan tindak kekerasan dengan merampas dan melempar ponsel korban, hingga menampar dan meludahi wajah korban. Tak hanya itu, pelaku juga menemukan leher korban menggunakan sikunya dan melontarkan kata-kata kasar terhadap korban.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh,” bebernya.
Tak sampai disitu, korban yang sudah mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku, diminta untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Pelaku diduga mengancam akan menyebar rekaman video call korban yang tidak menggunakan busana jika korban menolak keinginan pelaku.
“Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone,” kata Rayendra.
Kasus kekerarasan terhadap anak ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sementara pelaku kini telah ditetapkan statusnya jadi tersangka. Penyidik Polres Bone masih terus melakukan proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
“Selain menjalani proses hukum pidana, terduga pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum anggota Polsek Bontocani, Brupda MNF (23) ditetapkan sebagi tersangka kasus kekerarasan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabuoaten Bone. Korban dan pelaku diduga sepasang kekasih.
“Sudah kita tangani dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/04).
Alvin mengatakan bahwa pihak penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MNF pada Jumat (25/04) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan 15 tahun.
“Rencana hari Jumat ini, kami akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, inisial MNF,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap, berawal ketika korban melaporkan Bripda MNF ke Propam Polres Bone, terkait kasus kekerasan yang dialaminya, pada 14 Januari lalu.
Terungkapnya kasus tersebut, bermula ketika korban melaporkan Bripda MNF ke Propam Polres Bone terkait kasus kekerasan yang dialami oleh korban, pada 14 Januari lalu, diketahui antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.
“Jadi sebetulnya berawal dari kekerasan, mereka cekcok. Korban dengan oknum ini sudah pacaran memang sebelumnya, kemudian si oknum curiga dengan hape korban, kemudian emosilah oknum ini dan menampar korban kemudian menindis leher korban setelah korban melapor hal tersebut di propam,” ungkapnya.
Pada saat berjalannya proses pemukulan tersebut, kata Alvin terungkaplah kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bripda MNF terhadap korban yang masih dibawa umur.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, korban dengan pelaku pernah berhubungan badan,” jelasnya.
Sementara ini, proses pidana kasus tersebut terus berjalan di Satreskrim Polres Bone. Sedangkan, untuk kode etiknya berjalan di Propam Polres Bone.
“Proses pidana sudah tersangka oleh reskrim, kalau etik bisa kroscek ke propam,” kata Alvin.