
KabarMakassar.com — DPRD Makassar tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD.
Pembahasan ini menyoroti usulan penambahan tunjangan bagi anggota legislatif, bukan kenaikan gaji pokok, sebagai upaya peningkatan kinerja lembaga yang kerap dikritik publik.
Ranperda tersebut saat ini digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) dan menjadi salah satu fokus pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah teknis, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan bagian hukum Pemkot Makassar.
Anggota Komisi B DPRD Makassar dari Fraksi PKB, Basdir, menyatakan bahwa semangat utama dari Ranperda ini adalah memberikan dukungan administratif dan finansial agar kinerja legislatif lebih maksimal dan terukur.
“Banyak masyarakat beranggapan bahwa kerja anggota DPRD tidak maksimal. Maka semangat dari perda ini adalah peningkatan kinerja. Tentu itu harus dibarengi dengan supporting system yang baik, salah satunya tunjangan kinerja,” ujar Basdir usai mengikuti rapat kerja Bamperperda di Gedung DPRD Kota Makassar, Selasa (10/6).
Basdir menjelaskan bahwa tunjangan yang dimaksud bukan bersifat menyeluruh, melainkan bersifat fungsional di masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD), seperti Badan Pembentukan Perda, Komisi-komisi, maupun Badan Kehormatan.
“Gaji tidak dibahas dalam Ranperda ini. Yang diusulkan adalah penyesuaian tunjangan di alat kelengkapan dewan, agar setiap AKD punya fasilitas pendukung kinerja yang memadai. Tapi tentu tetap disesuaikan dengan aturan di atas dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Namun, usulan tersebut menghadapi kendala regulasi. Menurut Basdir, berdasarkan masukan dari BPKD dan bagian hukum, terdapat aturan yang membatasi agar penghasilan DPRD kota tidak melebihi provinsi. Padahal, Kota Makassar saat ini dikategorikan sebagai daerah dengan status ‘grade A’, sementara Provinsi Sulawesi Selatan berada di ‘grade B’.
“Ini dilema. Kota Makassar keuangannya sehat, tapi aturan tidak boleh melampaui provinsi. Padahal kita punya APBD yang masuk kategori aman. Maka dari itu, kami akan konsultasikan lebih lanjut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Basdir.
Menurutnya, konsultasi ini penting agar tidak terjadi pelanggaran aturan dalam implementasi tunjangan tambahan. Ia menekankan bahwa inisiatif DPRD tidak berorientasi pada keuntungan pribadi, tetapi demi profesionalisasi kelembagaan legislatif.
“Kami tidak mau melanggar aturan. Tapi kami juga tidak ingin kondisi stagnan ini membuat kinerja legislatif tidak maksimal. Jadi, konsultasi ini menjadi krusial agar ada kejelasan secara hukum dan teknis,” tambahnya.
Ranperda ini masih berada dalam tahap pembahasan dan belum memasuki tahapan finalisasi. Namun Basdir optimistis jika disepakati, peraturan ini akan berdampak langsung pada kualitas kerja dan akuntabilitas DPRD Kota Makassar.
“Kalau Ranperda ini selesai dan disahkan, harapannya kinerja DPRD bisa meningkat, baik dari sisi produktivitas legislasi, pengawasan, maupun penyerapan aspirasi masyarakat. Semua ini untuk kebaikan institusi dan pelayanan publik,” pungkasnya.