DPRD Makassar Soroti Bangunan 7 Lantai di Makassar, Diduga Langgar Aturan

1 day ago 9
DPRD Makassar Soroti Bangunan 7 Lantai di Makassar, Diduga Langgar Aturan Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Kota Makassar Bersama Warga, PTSP dan Dinas Tata Ruang, (Dok: Sinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — DPRD Kota Makassar kembali melayangkan sorotan tajam terhadap bangunan tujuh lantai yang berdiri di Jalan Bulusaraung.

Anggota Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, menegaskan bahwa struktur bangunan tersebut tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan warga di sekitarnya.

Fasruddin yang akrab disapa Acil mengungkapkan bahwa pihaknya telah tiga kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, namun aktivitas pembangunan masih terus berlangsung, meskipun sebelumnya sempat disegel.

“Kalau melihat dari konstruksinya, itu sudah sangat tidak layak untuk didirikan bangunan lagi, apalagi dengan jumlah lantai yang begitu tinggi. Rancangannya hanya untuk tiga lantai, tapi mereka paksa sampai tujuh lantai. Ini tidak masuk akal,” kata Acil, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), PTSP Kota Makassar dan Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, bangunan tersebut berdiri di antara deretan 10 ruko yang berjajar. Salah satu bangunan justru mengalami penambahan ekstrem menjadi tujuh lantai, tanpa perhitungan teknis yang sesuai standar. Hal itu membuat dirinya mempertanyakan kredibilitas konsultan perencana maupun pelaksana teknis bangunan tersebut.

“Waktu sidak, saya sempat emosi. Saya tanya langsung, kamu kuliah di mana? Mana konsultannya? Ini bangunan fondasinya hanya untuk tiga lantai, lalu mau dipaksa jadi tujuh lantai. Ini tidak bisa diterima logika,” ungkapnya geram.

Kekhawatiran tak hanya datang dari sisi teknis, tetapi juga dari masyarakat sekitar. Acil menyebut, beberapa warga yang tinggal dekat lokasi mengaku terganggu dan merasa terancam dengan keberadaan bangunan tersebut.

“Kalau angin kencang datang, katanya bangunan terasa goyang. Ini bisa mengancam keselamatan warga. Mereka jelas merasa dirugikan,” tegasnya.

Ia menyebut, kasus ini bukan pertama kalinya terjadi. Bangunan tersebut sebelumnya pernah disegel saat ia menjabat di periode pertamanya sebagai anggota DPRD. Namun, aktivitas pembangunan terus berjalan secara diam-diam dan kini kembali berlanjut di periode ketiganya.

“Ini yang kami sangat sesalkan. Sudah pernah disegel, tapi tetap dibangun diam-diam. Saya sebut ‘cokko-cokko’ (sembunyi-sembunyi dalam bahasa Makassar) kembali. Ini seperti menantang aturan,” katanya.

Fasruddin menjelaskan bahwa secara struktural, besi yang digunakan dalam bangunan tersebut hanya berstandar untuk bangunan tiga lantai. Penambahan lantai keempat hingga ketujuh menimbulkan beban berlebih yang mengancam stabilitas bangunan.

“Dari hasil pantauan konstruksi, bangunan ini belum layak mendapatkan izin. Jangan sampai dikeluarkan PBG, SLF, dan izin bangunan lainnya. Harus dihentikan,” tegasnya.

Ia mendesak pemilik bangunan maupun konsultan yang ditunjuk untuk menggunakan logika dan profesionalisme dalam merancang bangunan yang berada di tengah kawasan padat penduduk. Ia juga mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya yang hendak membangun.

“Kalau nanti roboh, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan main-main, taruhannya nyawa. Warga sekitar bisa menjadi korban jika dibiarkan,” ujarnya.

Acil juga mengkritik kinerja Dinas Tata Ruang Kota Makassar yang dinilainya terlalu longgar dalam pengawasan dan pemberian izin bangunan. Ia meminta agar SKPD terkait tidak asal mengeluarkan izin tanpa melakukan pengkajian teknis mendalam.

“Dinas Tata Ruang jangan main-main. Jangan asal tanda tangan. Ini bukan hanya tentang izin kertas, tapi menyangkut keselamatan warga kota,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news