
KabarMakassar.com — DPRD Makassar secara resmi menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda utama penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun 2024, Selasa (27/05).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Makassar, Hartono, membacakan hasil kajian dan evaluasi mendalam terhadap laporan tahunan tersebut.
Dalam laporannya, Hartono mengungkapkan bahwa capaian kinerja Pemerintah Kota Makassar secara makro telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Namun, Pansus menilai capaian tersebut belum sepenuhnya maksimal dan masih menyisakan beberapa catatan penting yang perlu mendapat perhatian.
“Rekomendasi ini menjadi bentuk saran, masukan, dan kritik konstruktif. Sekaligus bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam mendorong efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Makassar,” ujar Hartono di hadapan forum paripurna.
Pansus juga menyoroti keterlambatan penyampaian dokumen LKPJ oleh Pemerintah Kota Makassar. Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 13 Tahun 2019, serta Permendagri No. 19 Tahun 2024, LKPJ seharusnya disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni pada 31 Maret 2025. Namun kenyataannya, LKPJ baru disampaikan secara resmi pada 6 Mei 2025, sehingga terdapat keterlambatan selama 35 hari.
“Keterlambatan ini menandakan lemahnya keseriusan Pemerintah Kota dalam mematuhi regulasi. Bahkan, kata pengantar dalam LKPJ tersebut ditandatangani oleh Wali Kota tanpa mencantumkan tanggal yang jelas, menunjukkan kurangnya ketelitian dari tim penyusun,” tegas Hartono.
Meski menghadapi keterlambatan tersebut, Pansus tetap melaksanakan pembahasan LKPJ secara intensif dan maraton. Dalam waktu yang relatif singkat, Pansus mampu menyelesaikan tugasnya tanpa mengabaikan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) dan (3) Permendagri 19/2024.
Secara umum, DPRD menilai pelaksanaan program tahun 2024 berjalan cukup baik. Namun, Pansus mencatat sejumlah kelemahan pada beberapa perangkat daerah yang belum mencapai target kinerja maupun realisasi keuangan, terutama yang angkanya masih di bawah 50 persen. Hal ini berdampak pada tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) serta menurunnya kualitas pelayanan publik.
Contohnya, Dinas Pertanahan dinilai belum optimal dalam pelaksanaan program strategis seperti sertifikasi aset, penyelesaian sengketa, dan penertiban lahan meskipun sebagian besar anggarannya telah digunakan.
Terkait rekomendasi yang diberikan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti secara serius. Ia menyampaikan bahwa rekomendasi dari DPRD mencerminkan perhatian legislatif yang tinggi terhadap kinerja pemerintah, serta menjadi dorongan kuat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi ini adalah bentuk dukungan nyata dari DPRD terhadap visi kami menjadikan Makassar sebagai kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan melalui tujuh program strategis,” kata Munafri.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun kebijakan strategis sebagai respons terhadap rekomendasi tersebut, baik dalam bentuk dokumen perencanaan, penganggaran, maupun regulasi yang akan dituangkan dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota.
Munafri menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas kerja sama yang telah terjalin. Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar yang telah bekerja keras dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program pembangunan yang dijalankan selama tahun 2024.
“Komitmen kami tetap sama, menjadikan Makassar kota yang lebih baik dengan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat,” tutup Munafri.