DPRD Sulsel Minta Pemprov Temukan Solusi Bagi 2.017 Honorer yang Dihentikan

1 day ago 6
DPRD Sulsel Minta Pemprov Temukan Solusi Bagi 2.017 Honorer yang Dihentikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Anwar Purnomo, (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Belum lam ini, Pemerintah Provinsi Sulsel yang menghentikan pembayaran gaji bagi 2.017 tenaga honorer non-ASN per 1 Juni 2025. Mereka adalah pegawai yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Merespon hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Anwar Purnomo (AAN), mengatakan pihaknya akan mengambil peran aktif sebagai penghubung komunikasi antara pemerintah provinsi, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan para tenaga non-ASN yang terdampak.

“Masalah ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi administrasi. Ini soal kemanusiaan. Pemerintah dan DPRD harus duduk bersama mencarikan solusi yang konkret dan berkeadilan,” ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Selasa (03/06).

Ia menekankan bahwa nasib ribuan tenaga honorer tak bisa diputuskan secara sepihak, terlebih di tengah kondisi sosial dan ekonomi yang tidak stabil. Menurutnya, pemberhentian gaji mendadak berpotensi menimbulkan tekanan besar bagi para tenaga non-ASN dan keluarganya.

“Stabilitas pekerjaan dan kepastian penghasilan harus menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kita bersama,” tegasnya.

Anwar memastikan DPRD akan mengoptimalkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan tata kelola kepegawaian yang lebih transparan dan berpihak pada keadilan sosial.

Ia juga meminta agar kebijakan terkait non-ASN ke depan dikaji lebih dalam, termasuk mempertimbangkan transisi yang adil dan program perlindungan sosial bagi mereka yang terdampak.

“Jangan sampai kebijakan ini malah menambah angka pengangguran dan menciptakan keresahan sosial. Pemerintah harus hadir, bukan menghindar,” tutupnya.

Penghentian pembayaran gaji ribuan tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN tahun anggaran 2024, berlaku mulai 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, kepada seluruh kepala perangkat daerah.

Surat bernomor 800.1.10.3/6628/BKD itu menyebutkan, masing-masing OPD diminta segera menyerahkan data tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK Tahap I dengan status R2 dan R3. Termasuk pula peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Berdasarkan data BKD Sulsel, jumlah tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi tahap I mencapai 1.446 orang, terdiri dari 49 berstatus R2 dan 1.397 berstatus R3. Sementara pada seleksi tahap II, sebanyak 571 peserta dinyatakan TMS secara administrasi.

Pemerintah meminta agar gaji bagi para tenaga honorer tersebut tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku hingga diterbitkannya petunjuk teknis pengadaan atau pengangkatan PPPK selanjutnya.

“Tidak menganggarkan dan tidak melakukan pembayaran penghasilannya (gaji) terhitung mulai 01 Juni 2025 hingga diterbitkannya petunjuk teknis/mekanisme pengadaan/pengangkatan PPPK selanjutnya,” demikian isi surat tersebut.

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyebut kebijakan ini hanya berlaku untuk honorer yang tidak masuk dalam database. Mereka yang tidak terdaftar dianggap tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Gaji honorer itu kan yang tidak terdaftar. Yang tidak masuk database,” kata Fatma, Senin (2/6).

Menurutnya, pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban membayar honorer yang tidak masuk data. Sebab, mereka yang telah lulus PPPK maupun yang ditetapkan sebagai tenaga paruh waktu merupakan mereka yang tercatat secara resmi.

“Memang kan kalau yang tidak masuk database berarti kita nggak punya kewajiban lagi karena yang kemarin lulus PPPK lalu kemudian yang memang dinyatakan sebagai pengangkatan paruh waktu itu adalah yang masuk database,” pungkas Fatma.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news