Dua Legislator NasDem Desak Kepastian Hukum untuk Warga Perkawinan Campuran

3 days ago 6
Dua Legislator NasDem Desak Kepastian Hukum untuk Warga Perkawinan CampuranIlustrasi Pengantin Sedang Bergandengan Tangan, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Persoalan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran kerap menjadi pembahasan publik.

Melihat kondisi perkawinan campur di Indonesia yang semakin tinggi, Dua legislator Partai NasDem di Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya dan M Shadiq Pasadigoe, kompak mendesak negara agar memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi ribuan keluarga perkawinan campuran di Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa hak kewarganegaraan adalah hal fundamental yang tidak boleh diabaikan. Ia menyoroti fakta bahwa banyak anak yang lahir dari darah Indonesia justru tidak diakui status kewarganegaraannya, padahal sebagian sudah berjasa mengharumkan nama bangsa.

“Bayangkan, mereka lahir berdarah Indonesia, bahkan ada yang mengharumkan nama Indonesia, lalu kemudian tidak diakui. Itu kan tidak boleh. Kita tidak boleh zalim,” ujar Willy, dilansir dari laman resmi Fraksi Nasdem, Rabu (10/09).

Ia menekankan dua langkah penting yang perlu ditempuh. Pertama, menyelesaikan masalah mendesak seperti warga yang sudah memiliki paspor campuran tetapi belum memperoleh paspor Indonesia. Kedua, langkah jangka panjang berupa revisi UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan agar lebih berpihak pada keluarga perkawinan campuran.

“Kami akan kategorikan dan masukkan materi muatan tentang perkawinan campur ke dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Kita usahakan secepatnya, karena ini juga berkaitan dengan naturalisasi,” tegasnya.

Willy juga menyoroti adanya 677 permohonan kewarganegaraan yang hingga kini masih tertunda. Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata soal aturan, melainkan soal political will pemerintah. “Kalau tidak perlu revisi undang-undang, cukup dengan political will saja, kita dorong untuk segera diselesaikan,” ucapnya.

Senada dengan Willy, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem, M Shadiq Pasadigoe, menilai negara harus lebih serius menangani persoalan kewarganegaraan dan keimigrasian keluarga perkawinan campuran. Menurutnya, kepastian hukum harus dijamin agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

“Masalah kewarganegaraan dan keimigrasian harus ditangani secara sistematis, agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi warga dan keluarga mereka,” kata Shadiq.

Shadiq mengangkat sejumlah kasus nyata yang dialami masyarakat. Misalnya, seorang warga negara Prancis yang menikah dengan perempuan Indonesia harus dideportasi karena izin tinggal bermasalah saat membantu bisnis keluarga di Medan. Ada juga pasangan yang menikah di Kamboja dan sudah tinggal lebih dari 15 tahun di Belawan, Sumatra Utara. Meski memiliki anak dan menetap lama di Indonesia, mereka tetap menghadapi deportasi.

Bagi Shadiq, hal-hal seperti ini menunjukkan bahwa aspek kemanusiaan dan kepastian hukum seharusnya menjadi dasar penegakan hukum. Ia berharap ribuan keluarga perkawinan campuran tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian status kewarganegaraan.

Masukan dari masyarakat perkawinan campuran akan menjadi bahan penting dalam proses legislasi. Apalagi, revisi UU Kewarganegaraan sudah masuk dalam Prolegnas 2026.

“Jadi tentu ini menjadi momentum tepat untuk memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih adil dan manusiawi,” Pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news