KabarMakassar.com — Penasehat hukum dokter IR, Syahril Cakkari membantah bahwa kliennya melakukan intimidasi dan perselingkuhan seperti yang dilaporkan suami IR, dr Jainal Arifin (JA) ke Polda Sulawesi Seltan (Sulsel) beberapa hari lalu.
“Itu semua tidak benar tidak ada intimidasi, beliau (mertua JA) datang itu kita dahului penyampaian somasi, bahwa kita sudah akan meninggali rumah itu, tolong di tinggalkan tolong di kosongkan, kalau ada barang tolong diambil,” kata Syahril kepada KabarMakassar.com, Jumat (22/11).
Syahril menerangkan, peristiwa ini bermula atas permintaan kliennya yang merupakan pemilik rumah berinisial A atau mertua dari JA, yang meminta pengacaranya untuk membuat somasi atau pemberitahuan kepada penghuni rumah agar segera mengosongkan rumah tersebut karena akan ditempati oleh pemiliknya, kemudian somasi tersebut di kirim dan diberikan ke JA pada 12 November kemarin.
“Lalu surat ini dibuat tanggal 8 November, dan diterima langsung oleh dokter JA, meniru catatan pada perusahaan jasa pengiriman pada 12 November,” ujarnya.
Setelah menerima somasi tersebut, kata Syahril dokter JA tidak segera mengosongkan rumah tersebut, namun dokter IR yang merupakan anak pemilik rumah dan istri dari dokter JA yang memenuhi permintaan.
“JA tidak segera mengosongkan, yang mengosongkan adalah istrinya. Istrinya yg memenuhi permintaan itu untuk menyerahkan kembali ke pemiliknya,” bebernya.
“Lalu tanggal 14 November ada jawaban yang saya terima dari pengacara JA, intinya mengatakan bahwa dia tidak mau mengosongkan rumah itu dan dia berbicara mengenai hak atas rumah itu, pada hal yang bersangkutan hanya menumpang di ijinkan bertemapat tinggal sementara. Sementara pemiliknya yang dulu mengijinkan mengatakan akan menempati rumah itu,” tambahannya.
Pemberian somasi kepada dokter JA, kata Syahril, dikarenakan JA diduga beretikad buruk mengenai rumah tersebut, kemudian pemilik rumah memberikan kuasa kepada pak Sirnan yang merupakan seorang dosen di Makassar untuk mengelolah rumah tersebut.
Syahril menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan milik mertua JA, yang Dimana JA dan IR hanya dikasih tempat tinggal sementara setelah menikah, sebelum memiliki rumah.
“Karena istri JA inisial IR itu sudah tidak tinggal disitu, sisa JA yang tidak mau keluar, makanya tanggal 18 November malam itu beliu kesana (ibu A) untuk mengecek rumahnya,” ujarnya.
Tak lama kemudian, JA datang kerumah tersebut dan melihat mertuanya yang sudah berada di rumahnya. Namun, JA bereaksi dengan memanggil dan melapor ke pihak kepolisian.
“Dan saat Bhabhinda datang, ibu A menjelaskan bahwa dia datang ingin mengelola kembali (rumahnya), oleh karena itu Bhabinsa dan Polisi yang datang meminta maaf karena dia tau itu pemiliknya. Mereka juga minta maaf karena tidak bisa membantu JA karena yang datang pemilikinya,” terang Syahril.
Setelah itu, JA pun membuat berbagai laporan termasuk dugaan intimidasi serta pengurusan terhadap beberapa benda yang ada dalam rumah. Namun, kata Syahril bahwa tidak ada pengrusakan dan informasi tersebut tidak benar.
Syahril mengaku bahwa yang dilakukan kliennya, yang diduga menggembok dan mencopot cctv merupakan tindakan sterilisasi terhadap rumah tersebut.
Sedangkan tuduhan terkait mendatangkan preman, kata Syahril mereka bukan preman melainkan asisten dan penjaga atau sekuriti rumah tersebut
“Bukan (preman), tidak ada intimidasi dan tidak ada pengrusakan, karena yang datang pemilik rumah,” tegasnya.
Sementara terkait dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepada IR bersama oknum TNI, Syahril mengatakan bahwa kliennya tidak membenarkan tuduhan tersebut.
“IR mengatakan semua tuduhan tidak benar, konteksnya itu bertemu (di cafe), termasuk cctv yang diduga satu kamar (di hotel), itu tidak ada satu kamar, sama sekali tidak ada perselingkuhan, klaim saya mengatakan seandainya bisa disumpah, dia mau sumpah,” tegasnya.
Kata Syahril karena JA telah membut laporan ke pihak kepolisian, maka ia dan kliennya akan kooperatif jika ada panggilan kepolisian, namun jika laporan tersebut tidak terbukti, maka pihaknya akan melaporkan balik meminta pertanggung jawaban hukum.
“Kita hormati proses hukumnya kalau ada undangan kita pastikan kopertif kita datang. Namun, kita akan lapor balik jika semua proses hukum ini sudah ingkrah dan merekah tidak bisa buktikan, berkaitan dengan pencemaran nama baik, karena ini disebarkan pencemaran nama baik, melalui media online, oleh karena itu dari pada pelakunya, kita pasti kejar pertanggung jawaban hukumnya begitu ingkrah,” tandasnya.
Sebelumhya diberitakan, Seorang dokter salah satu rumah sakit di Kota Makassar, bernama dr Jainal Arifin mengaku mendapatkam intimidasi usai melaporkan istrinya inisial IR ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaa kasus perzinaan atau perselingkuhan.
Pengacara dr Jainal Arifin, Fahril Arif mengatakan pihaknya sudah melaporkan aksi intimidasi yang didapatkan kliennya ke Polrestabes Makassar. Kata dia, kliennya mendapatkan pengancaman dari kompoltan preman yang mendatangi rumahnya di Jalan Bau Mangga, Makassar, Senin (18/11).
Fahril mengungkapkan bahwa preman tersebut melakukan pengerusakan CCTV dan juga menggembok rumah kliennya. Ia juga mengatakan preman tersebut juga diduga melakukan pengancaman terhadap asisten rumah tangga (ART).
“Kerusakan pagar dan benda-benda yang ada di dalam rumah. Ada beberapa karyawan (ART) yang diancam dan pengerusakan beberapa benda termasuk kendaraan,” tuturnya.
Oleh karena itu, Fahril berharap pihak kepolisian dapat memberikan atensi laporan yang dilayangkan pihaknya.
“Kami berharap laporan ini agar bisa menjadi atensi dan Pak Jainal bisa mengambil barangnya di rumah,” ucapnya.
Sementara itu, dr Jainal Arifin mengaku bahwa rentetan intimidasi yang di dapatkan nya itu, usai dirinya melaporkan sang istri berinisial IR ke Polda Sulsel atas kasus perzinahan atau perselingkuhan.
“Saya menikah dengan istri saya dari 2014. Setelah menikah ada memang beberapa kali kecurigaan (istrinya selingkuh),” ujarnya.
Jainal mengungkapkan awal kecurigaan istrinya selingkuh pada tanggal 15 Agustus 2024. Saat itu, dirinya yang baru pulang dari Jakarta melihat anaknya sendirian tanpa ibunya.
“Saya curiga anak saya main sendiri di rumah saat saya pulang. Saya tanya pembantu, mana istri saya. Pembantu saya bilang dari tadi sore keluar meninggalkan rumah,” tuturnya.
Karena merasa curiga, Jainal mengecek keberadaan sang istri dengan menggunakan GPS. Hingga mendapati istrinya berada di sebuah kafe di Jalan Haji Bau Makassar.
“Di situ ada mobil saya terparkir. Saya tunggui sampai jam 09.00 Wita,” bebernya.
“Selanjutnya laki-laki itu masuk ke mobil saya dan istri saya juga masuk di sebelahnya. Satu lagi seorang perempuan yang merupakan sahabat istri saya,” lanjutnya.
Karena kecurigaan Jainal yang semakin besar, ia pun memutuskan untuk membuntuti mobil yang digunakan oleh istrinya. Jainal mengaku mobil yang ditumpangi oleh istrinya tersebut sempat berhenti di Jalan Kajaolalido.
“Sempat berhenti di depan lapangan tenis di Jalan Kajaolalido. Di situ saya lihat sahabat istri saya turun dari mobil,” ujarnya.
“Saya buntutin hingga di belakang Rujab Gubernur Sulsel. Di situ saya langsung palang. Waktu itu saya minta buka pintu dan buka jendela. Akhirnya keluar itu laki-laki dan istri saya teriak suami saya,” kata dia.
Karena ketahuan, laki-laki yang bersama istrinya membawa kabur mobil tersebut. Kemudian ia mengejar sampai di Jalan Jenderal Sudirman (depan Rujab Gubernur).
“Di situ saya palang lagi dan dia tidak bisa mundur karena ada motor yang menghalangi. Saya gedor-gedor pintu mobil. Istri saya akhirnya turun dan menarik saya. Saya berusaha mengejar, tapi istri saya menahan. Istri saya berusaha untuk menahan dengan mencengkram dan menghalang-halangi saya untuk mengejar mobil,” tuturnya.
Setelah kejadian tersebut, dirinya pulang ke rumah keluarganya. Jainal mengaku sudah meminta penjelasan kepada istrinya dan laki-laki tersebut.
“Istri saya selalu mengelak menghindar dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Hampir sebulan lebih tidak ada niat baik istri saya dan laki-laki itu, akhirnya saya melapor ke Pomdam.,” ucapnya.
Jainal mengaku melapor ke Pomdam, setelah mengetahui sosok pria yang bersama istrinya adalah oknum anggota TNI.
“Saya melapor tanggal 20 September 2024. Karena saya tahu laki-laki ini seorang TNI,” tuturnya.
Usai kejadian tersebut, dirinya mendapatkan somasi dari keluarga istrinya. Somasi tersebut berisikan agar Jainal angkat kaki dari rumah milik orang tua istrinya.
“Dua minggu lalu ada surat somasi agar keluar dari rumah. Pengacara saya langsung menjawab somasi. Setelah itu mulai ada ancaman, bahwa ini rumah akan dikosongkan, akan diambil alih,” sebutnya.
Usai somasi tersebut, Jainal melaporkan istrinya ke Polda Sulsel. Jainal menyebut laporan ke Polda Sulsel terkait perselingkuhan dan perzinahan.
“Laporan perselingkuhan dan perbuatan asusila. Buat laporan ke Polda,” sebutnya.
Usai melaporkan istrinya tersebut, pada Senin malam (18/11/2024), dirinya mendapatkan informasi dari ART-nya terkait adanya preman yang mendatangi rumah.
“Pembantu saya menelpon dan sampaikan banyak preman di depan rumah. Rumah juga sudah digembok. Kejadian ini akhirnya saya laporkan ke Polsek, tapi diarahkan ke Polrestabes. Laporan sudah masuk,” kata dia.
Akibat kejadian tersebut, dirinya pun harus pindah sementara waktu.
“Saya minta bantuan ke polsek agar bisa masuk ke dalam rumah. Tapi polsek tidak bisa berbuat apa-apa. Saya mundur dulu saya bermalam di tempat lain,” pungkasnya.