Beranda Berita Utama Imingi Korba Gaji Tinggi, 4 Pelaku TPPO Tujuan Malaysia Ditangkap
KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus menjanjikan korban untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di negara lain.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan dalam kasus TPPO ini, 4 pelaku telah diamankan bersama barang bukti yaitu, satu buah Handphone, satu buah dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat dan KTP.
“Korban ada 18 orang yaitu 11 orang laki-laki dan perempuan 7 orang,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Polda Sulsel, Rabu (20/11).
Yudhiawan membeberkan, bahwa modus para tersangka adalah menawarkan pekerjaan diluar negeri, sebagai buruh migran dan sebagai pekerja rumah tangga dengan gaji yang tinggi.
Tak hanya itu, kata Yudhiawan para tersangka juga meminta uang pengurusan kepada para korban rata-rata Rp8 juta.
“Setelah itu, korban di berangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat,” kata dia.
Dari hasil penyidikan, kata Yudhiawan para pelaku disangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan pekerjaan migran Indonesia, dan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia atau serta melakukan perbuatan pidana.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu, pasal 4 JO Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 20217, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pada 68 JO Padal 83 UU RI No 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan Pasal 120 Ayat (2) UU RI No 6 Tahun 2011 Tenrang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman Hukuman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Costantia B. Huwae berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penangkapan yang di pimpin oleh AKP Costantia B. Huwae, ini juga bekerjasama dengan Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara.
Berdasarkan laporan polisi LP/A/21/XI/2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (14/11).
“Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial M (24) dan N (23), yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia. Mereka diberangkatkan secara nonprosedural melalui bantuan pelaku bernama Ical dan rekannya Muh Ansar alias Anca,” kata Costantia dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11).
Selanjutnya, Costantia mengatakan bahwa tim penyidik segera melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan terduga pelaku bernama Ical di wilayah Nunukan Timur.
“Operasi penangkapan berlangsung lancar, dan petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 12 Pro yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku bernama Ical mengungkap bahwa dirinya bertindak sebagai perekrut, fasilitator, dan penampung para korban.
“Ia (Ical) mengakui telah membantu memberangkatkan korban secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit,” bebernya.
Costantia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran perlindungan pekerja migran.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri demi keselamatan dan perlindungan hukum,” tuturnya.