
KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan.
Sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan sebesar Rp2,3 miliar untuk 53 kasus di Kabupaten Barru. Jumlah ini mencerminkan pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja, terutama bagi mereka yang berada dalam kategori rentan.
“Jumlah santunan yang telah dibayarkan di Kabupaten Barru mencapai Rp2,3 miliar dari 53 kasus. Dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan tenaga kerja di tahun 2025 ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Ibu Mintje Wattu.
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang tergolong rentan mencakup mereka yang bekerja secara mandiri atau di sektor informal, seperti petani, nelayan, tukang ojek, pedagang kaki lima, buruh harian lepas, pekerja rumah tangga, dan pekerja serabutan lainnya. Mereka sering kali tidak memiliki perlindungan kerja formal, sehingga rentan terhadap risiko kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan akibat kondisi yang tidak terduga.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program perlindungan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang mencakup:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Melindungi pekerja dari kecelakaan yang terjadi saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju tempat kerja.
- Manfaatnya meliputi perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara jika tidak bisa bekerja, santunan cacat, serta beasiswa bagi anak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
2. Jaminan Kematian (JKM)
- Santunan tunai bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Manfaat sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk anak pekerja hingga perguruan tinggi.
3. Jaminan Hari Tua (JHT) – Opsional
- Tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia tertentu atau mengalami kondisi tertentu seperti cacat total tetap.
Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang karena mereka dan keluarganya memiliki jaminan sosial yang dapat diandalkan jika terjadi risiko kerja.
Bupati Barru, Ibu Andi Ina Kartika Sari, menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi kelompok rentan, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Barru yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
“Perlindungan tenaga kerja adalah investasi bagi masa depan. Dengan jaminan sosial yang kuat, kita memastikan setiap pekerja, terutama mereka yang berada dalam kategori rentan, bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” ujarnya.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga mendorong kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Barru.
“Kami tentunya setelah kegiatan hari ini akan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja ini agar selaras dengan visi kami bersama Bapak Wakil Bupati Barru,” tambahnya.
Yang menarik, Kabupaten Barru juga menghadirkan inovasi unik dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Ketua Baznas Barru memperkenalkan program berbasis zakat dan infaq, termasuk dari dana uang panai, yang kemudian digunakan untuk membiayai kepesertaan tenaga kerja rentan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya berzakat untuk membantu sesama, tetapi juga menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih luas dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Ibu Mintje Wattu, mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Kabupaten Barru dan Baznas dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Baznas Barru ini merupakan terobosan luar biasa dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya inisiatif berbasis zakat dan infaq ini, semakin banyak tenaga kerja rentan yang dapat terlindungi dari risiko pekerjaan. Ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujar Ibu Mintje Wattu.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, inovasi dari Baznas, serta peran aktif masyarakat dalam berzakat dan berinfaq, diharapkan semakin banyak pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Langkah ini sejalan dengan visi besar dalam menciptakan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.